Bisnis.com, JAKARTA – Badan Perlindungan Buruh Migran Indonesia (BP2MI) mengungkap ribuan barang milik pekerja migran Indonesia (PMI) masih berada di kawasan pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, dari total 60.723 unit produk yang dikirim PMI, masih ada 7.000 jarum suntik yang tertancap di wilayah tersebut.
Sangat disayangkan pula pemerintah mengubah Kebijakan Menteri Dunia Usaha (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang aturan impor, dimana produk PMI yang dikirim dari luar negeri tidak boleh mengambil izin impor, tidak terbatas pada jenis dan jumlah. produk, dan dapat diimpor, baik baru maupun bekas.
“Kementerian Kebijakan Perdagangan juga sudah direformasi, tapi tidak berhubungan langsung dengan ekspor barang. Jadi terakhir saya periksa 60.723 unit, yang tersisa hanya 7.000, kata Benny usai rapat dengar pendapat dengan Panitia I DPR RI di Parlemen, Kamis (9/7/2024).
Benny mengatakan, beberapa barang bahkan tertahan selama 8 bulan di kawasan pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Hal itu diungkapkan Benny usai meninjau gudang di kawasan tersebut beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, pihak pelabuhan diminta segera mengeluarkan produk-produk PMI tersebut dari area pelabuhan.
“Kami mendapat ultimatum untuk berangkat minggu ini,” tegasnya.
Sementara itu, pada Mei 2024 pemerintah melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Dunia Usaha dan Perindustrian Nomor 36 Tahun 2023. tari 3/2024. 7/2024 dan mengeluarkan perintah Menteri Keuangan yang juga menetapkan daftar barang yang dibatasi impornya.
Melalui proses baru ini, pemerintah melonggarkan izin impor tujuh kelompok barang yang sebelumnya terkena pembatasan impor, seperti elektronik, alas kaki, pakaian, aksesoris, kosmetik dan perlengkapan rumah tangga, tas, dan katup.
Peluncuran situs ekon.go.id, Selasa (9/7/2024), merupakan Peraturan Menteri BUMN Nomor 36 Tahun 2023 yang memuat tentang penanganan impor dan pemberlakuan persyaratan izin impor berupa persyaratan teknis. Sarannya, mesin tersebut menimbulkan kendala dalam proses perizinan impor. dan mengakibatkan terjadinya pemuatan peti kemas di sejumlah pelabuhan besar, termasuk Pelabuhan Tanjung Priok.
Saat itu, sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok karena tidak dapat menyerahkan dokumen impor serta tidak mendapat persetujuan impor dan bimbingan teknis.
“Atas instruksi Presiden kemarin untuk menyelesaikan permasalahan izin impor, maka dikeluarkanlah Kebijakan Menteri Perdagangan 8 Tahun 2024 dan hari ini diharapkan akibat dari kebijakan perdagangan tersebut, akumulasi 17 ribu peti yang terakumulasi dapat diselesaikan dengan cara yang sama. .” kata Perdana Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan tinjauan langsung penerapan kebijakan tersebut di Jakarta International Container Terminal, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (18/5/2024).
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel