Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah berencana membuat cadangan cadangan energi (CPE) untuk mencegah krisis energi atau keadaan darurat.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Joko Siswanto menjelaskan komoditas CPE yang terdiri dari bensin, minyak mentah, dan LPG nantinya dapat digunakan untuk memperkirakan risiko seperti fluktuasi harga minyak global atau gangguan pasokan.

Joko mencontohkan, ketika terjadi situasi krisis akibat dinamika geopolitik global, seperti perang Rusia-Ukraina atau eskalasi konflik di Timur Tengah, negara lain berpotensi mengekang ekspor energinya.

“Katakan saja seperti perang Ukraina-Rusia atau Timur Tengah, mereka membutuhkan energi.” Kalau ketiga spesies ini tidak mau dikirimkan kepada kami, kami akan kewalahan,” kata Yoko, Rabu (11/9/2024). ).

Joko mengatakan CPE juga dapat memperkuat posisi negosiasi Indonesia ketika negara eksportir ingin menaikkan harga produk energinya.

“Kalau kita punya [CPE] tertentu 30 hari impor, kalau perang, kalau naik harga, dan sebagainya, kita masih punya. Juga sebagai alat tawar kita. “Karena kita impor elpiji hampir 80 persen, kalau harganya naik dari 600 dolar menjadi 1.400 dolar, kita tidak punya pilihan, kita beli,” kata Yoko.

Selain itu, CPE juga dapat digunakan pada saat harga minyak atau LPG dunia naik tinggi, sehingga anggaran impor minyak atau LPG tidak bertambah. Kedepannya, kata Joko, Indonesia bisa kembali melakukan impor ketika harga energi turun.

Untuk itu, kata dia, memiliki cadangan penyangga energi sangat strategis bagi ketahanan energi Indonesia. Indonesia saat ini belum memiliki cadangan penyangga energi, sementara banyak negara lain sudah memilikinya. 

“Kalau kita punya cadangan, mereka menaikkan harga, kita pakai [CPE]. Nanti kalau harganya turun lagi seperti sekarang, kami akan terus mengisinya. Makanya sangat strategis,” ujarnya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Yokowi) baru-baru ini mengeluarkan aturan untuk mengamankan buffer energi. Ketentuan mengenai penyediaan dan pengelolaan CPE tertuang dalam Keputusan Presiden No. 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi yang diundangkan pada 2 September 2024.

Dijelaskan bahwa cadangan penyangga energi adalah jumlah sumber energi yang tersedia dan cadangan energi nasional yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional dalam jangka waktu tertentu.

Jenis CPE yang diatur antara lain bensin (gasoline), liquefied petroleum gas (LPG), dan minyak bumi (crude oil).

Berdasarkan Pasal 6, besaran CPE untuk bensin ditetapkan sebesar 9,64 juta barel, LPG sebesar 525.780 metrik ton, dan minyak bumi sebesar 10,17 juta barel.

Ruang lingkup CPE diterapkan hingga tahun 2035. Penyelenggaraan CPE dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan VA Channel