Bisnis.com, JAKARTA – Departemen Imigrasi Umum (Ditjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan Indonesia telah melakukan investasi total sebesar Rp 2 triliun hingga 24 Juli 2024 untuk 300 orang asing pemegang visa emas.

Menurut Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karimi, jumlah WNA yang mendapat visa emas tersebut merupakan perhitungan sejak visa emas diuji pertama kali pada 2023.

“Dari 300 orang yang mendapat golden visa, investasinya sebesar Rp2 triliun,” kata Silmy usai menghadiri pembukaan layanan golden visa, Kamis (25 Juli 2024).

Menurutnya, harga tersebut mungkin akan meningkat di masa depan seiring dengan merebaknya sosialisme visa emas. Ia pun berharap ke depan pemerintah bisa menghitung jumlah tenaga kerja Indonesia yang bisa diserap dari investasi di dalam negeri. 

Tentu di sini akan terus bertambah dan ke depan kita berharap bisa menghitung berapa banyak masyarakat Indonesia yang bisa dipekerjakan berdasarkan investasi yang dilakukan, ujarnya. 

Pada saat yang sama, total 300 orang asing dicakup melalui berbagai kategori, baik perusahaan maupun individu. 

Silmy mengatakan investor yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia memerlukan investasi sebesar $2,5 juta, sedangkan investor individu yang tidak ingin mendirikan perusahaan atau individu di Indonesia memerlukan investasi sebesar $350,000.

Silmy menambahkan, investasi pribadi senilai $350.000 dapat ditempatkan di bank nasional seperti Bank Mandiri dan Bank BNI, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan adanya kebijakan golden visa, Silmy berharap WNA yang datang ke Indonesia menjadi traveler yang berkualitas dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan layanan Golden Visa pada hari ini, Kamis (25 Juli 2024). Dalam konteks itu, Kepala Negara memberikan visa emas kepada pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong.

Sekadar informasi, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2023 menjadi landasan hukum kebijakan golden visa.

Dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023, pemerintah mendefinisikan kelompok visa emas sebagai visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin pulang dalam jangka waktu tertentu. 

Visa emas dikeluarkan untuk kegiatan investasi, reunifikasi keluarga, repatriasi dan rumah kedua untuk jangka waktu maksimal 5 atau 10 tahun.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel