Bisnis.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kelautan dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah masih mencari fasilitas penyimpanan untuk mengelola cadangan energi (CPE).

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden No. 96/2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE) untuk mengantisipasi krisis energi atau darurat energi.

Jenis CPE yang diatur antara lain bensin (gasoline), liquefied petroleum gas (LPG), dan minyak bumi (crude oil).

Volume CPE bensin ditetapkan sebesar 9,64 juta barel, LPG sebesar 525.780 metrik ton, dan minyak sebesar 10,17 juta barel. Besaran CPE selesai pada tahun 2035. CPE didanai sesuai kemampuan keuangan negara.

Membangun fasilitas penyimpanan CPE itu mahal karena merupakan investasi tetap, kata Luhut. 

“Ya, kami sedang mencari tempat karena saat ini kami tidak memiliki cukup reservasi.” Jadi kita kelola, tapi mahal karena dananya habis, jadi kita harus hitung berapa yang bisa kita lakukan,” kata Luhut Kamis (9/5/2024) Indonesia International Sustainability Forum 2024 di JCC Senan (ISF) saat ditemui pertemuan setelah agenda.

Luhut tidak menutup kemungkinan pengelolaan dan penyimpanan CPE ke depan akan dilakukan oleh badan usaha swasta.

“Iya, di Indonesia banyak sekali perusahaan yang ditanganinya. Nanti kita lihat, kita atur,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 96/2024, Pengelola CPE dapat mencakup badan usaha milik negara di bidang energi, organisasi komersial, dan/atau usaha tetap yang mempunyai izin usaha di bidang energi. Pengelolaan CPE meliputi pengadaan pasokan CPE, penyediaan infrastruktur CPE, pemeliharaan, penggunaan dan pemulihan CPE.

CPE digunakan pada saat terjadi krisis listrik dan/atau darurat listrik. Sedangkan pendanaan CPE dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber pendanaan undang-undang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel