Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian) terus membenahi industri minyak sawit mentah (CPO) Tanah Air dan berencana menerapkan arahan Uni Eropa tentang regulasi deforestasi atau European Union Deforestation Regulation (EUDR) pada tahun depan. melaksanakan.
Pemerintah dengan tegas menolak tindakan yang dianggap diskriminatif.
Dida Gardera, Deputi Koordinator Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Perekonomian, mengatakan pemerintah terus menyempurnakan konsep mekanisme tata kelola meskipun ada penundaan dalam implementasi EUDR.
Namun, Dida mengatakan pemerintah menentang keras kebijakan UEDR karena dianggap diskriminatif.
“Yang pasti posisi kami tidak akan berubah. “Ini kebijakan yang diskriminatif,” kata Dida, Senin (18/11/2024) di sela-sela acara bertajuk “Akses Pangan, Energi Terbarukan, dan Kedaulatan Ekonomi.” melalui perkebunan kelapa sawit untuk Indonesia 2045” di Hotel Bidakara di Jakarta).
Namun, lanjutnya, perusahaan atau eksportir juga mempunyai peluang untuk lebih beradaptasi dengan pedoman EUDR. Menurutnya, permasalahan utamanya bukan Indonesia sebagai produsen CPO, melainkan ada negara pengimpor di Eropa yang belum siap.
“Jadi ini sebenarnya kebijakan yang diskriminatif di satu sisi. Kedua, mereka salah menilai kesiapan semua pihak,” ujarnya.
Dida pun mengaku heran mengapa Uni Eropa mengambil kebijakan diskriminatif hanya pada sawit. Oleh karena itu, dia menyerukan perlakuan yang sama dalam perintah eksekutif.
“Apa artinya ini bagi bahan mentah lainnya?” Oleh karena itu kami menginginkan perlakuan yang sama dan adil terhadap seluruh hasil perkebunan kami, ujarnya.
Di sisi lain, lanjutnya, pemerintah sendiri juga telah berupaya menciptakan standar kualitas pengelolaan usaha kelapa sawit berkelanjutan, termasuk melalui Organisasi Kelapa Sawit Indonesia (ISPO).
“Kita sudah coba, kita sudah punya ISPO [Indonesia Sustainable Palm Oil], tentu belum 100% sempurna,” ujarnya.
Untuk berita dan artikel lainnya, lihat Google Berita dan Saluran WA