Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Irlangga Hartarta mengatakan pemerintah menghormati revisi UU Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja yang disetujui Mahkamah Konstitusi (CJ). 

Irlangga mengatakan, kementerian teknis terkait yakni Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan berkomunikasi dengan pekerja, pekerja, dan pengusaha. 

“Pemerintah akan melaksanakan apa yang diterima MK. Jangka pendeknya soal gaji,” ujarnya, Jumat (11/1/2024). 

Soal gaji, Airlangga mengatakan nantinya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1, pemerintah akan menekankan “kehidupan bermartabat”. 51/2023 tentang Gaji.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat, pemerintah akan fokus pada penetapan gaji yang biasanya diumumkan pada akhir November setiap tahunnya. 

Di sisi lain, Airlangga bereaksi terhadap munculnya rencana pemerintah menerbitkan UU Ketenagakerjaan berdasarkan UU Ciptaker. 

“Dalam hal ini kami masih mempelajari keputusan dan pertimbangannya. Kami akan segera melakukannya,” ujarnya. 

Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan permohonan Partai Buruh dan pemohon lainnya terkait UU Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. Permohonan tersebut dikabulkan dalam sidang perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). 

Faktanya, puluhan pasal yang memberatkan merujuk pada gaji, hubungan kerja, dan pekerja asing.  Dalam pertimbangannya, Hakim Mahkamah Konstitusi menilai pemenuhan tuntutan berdasarkan puluhan pasal mengancam perlindungan hak buruh dan melanggar keselarasan peraturan yang ada.

Sebagaimana salah satu dari 21 pasal UU Cipta Kerja Baru yang diubah Mahkamah Konstitusi, disebutkan Pasal 2 Pasal 88 Pasal 81 Angka 27 UU No. 6 Tahun 2023 menetapkan pemerintah pengganti Perpres tersebut menjadi UU Nomor 2 Tahun 2022. mengenai penciptaan lapangan kerja, yang menyatakan: “Pemerintah pusat mendefinisikan kebijakan penggajian sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan hak pekerja atas kehidupan yang bermartabat dan kemanusiaan.” 

Apabila dianggap tidak sesuai dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga dimaknai sebagai “peran serta dewan pengupahan daerah yang mempunyai unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi penting bagi pemerintah akan menentukan gaji polis.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.