Bisnis.com, JAKARTA – Survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan situasi bank dengan kredit bermasalah (NPL) akan membaik pada paruh kedua tahun 2024. Namun, terdapat tantangan dalam mengakhiri kebijakan kredit Covid-19. 

Dari Survei Orientasi Bisnis Perbankan (SBPO) OJK, mayoritas responden bank pada triwulan II tahun 2024 menilai risiko perbankan masih terjaga dan terkendali.

Hal ini terlihat dari Indeks Persepsi Persepsi (IPR) yang berada pada zona sepak bola sebesar 59, meningkat dari triwulan sebelumnya sebesar 53.

Untuk NPL, seiring dengan membaiknya kondisi kegiatan usaha dan penghapusan kredit untuk mengurangi peningkatan kredit bermasalah, responden memperkirakan NPL akan membaik pada paruh kedua tahun 2024 sebesar 2,25% pada bulan Maret 2024. 

“Namun masih terdapat potensi peningkatan NPL akibat penurunan nilai untuk restrukturisasi kredit pilar 1 dan 2, sesuai dengan berakhirnya rencana restrukturisasi yang dapat menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya penurunan nilai,” tulisnya. OJK di Bologna. Rabu (29/5/2024).

Dari laporan OJK, NPL bruto Maret 2024 berada di level 2,25%, turun dibandingkan Maret 2023 yang mencapai 2,49%. NPL neto mencapai 0,77% dari Maret 2024, dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 0,72%.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan akan menunda rencana perpanjangan Covid-19 untuk menantang kualitas kredit. 

OJK sebenarnya mengakhiri kebijakan kredit Covid-19 pada Maret 2014.

Namun sisa kredit restrukturisasi Covid-19 ini jauh dibawah total restrukturisasi kredit pada awal pandemi, per Maret 2024 mencapai Rp 228 triliun atau 3,14% dari total kredit, ujarnya dalam surat lalu. minggu (.19/5/2024). 

Sementara itu, kata Dian, perbankan juga melakukan moderasi batas akhir kredit Covid-19 sehingga bantuan Pembentukan Kerugian Kerugian (CKPN) tidak akan berpengaruh signifikan terhadap permodalan bank.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel