Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian BUMN menanggapi pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia terkait pembatalan izin ekstraksi minyak bumi bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan perusahaan pelat merah jika terbukti tidak produktif. .

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, sektor perminyakan memiliki tantangan yang besar karena banyak sumur tua di Indonesia dan berada di dasar laut. Untuk itu, pihak Anda saat ini sedang mencari solusi terbaik.

“Jadi perlu skema yang menguntungkan kedua belah pihak, baik pemerintah maupun kontraktor. Kami terus mencari solusi agar skema produksi ini menguntungkan,” kata Kartika dalam pertemuan di Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Dalam pemberitaan Bisnis.com, Rabu (10/09/2024), disebutkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berencana mencabut izin ekstraksi minyak bagi KKKS dan BUMN jika sudah tidak produktif. 

Hal ini menular karena ekstraksi minyak bumi di Indonesia terus menurun. Berdasarkan catatan Bahlil, ekstraksi minyak masih mencapai 1,5 juta barel per hari pada tahun 1997, sedangkan tahun lalu turun menjadi 606 miliar barel.

Ia juga berencana mengaktifkan sumur-sumur non-produksi atau idle yang masih mempunyai potensi. Menurut dia, dari 16.990 sumur idle, terdapat 4.495 sumur yang dinilai masih produktif dan seluruh sumur tersebut milik PT Pertamina (Persero).

“Terus saya tanya ke [Pertamina], kenapa tidak dilaksanakan? [dijawab] A, U, A, U, A, O. Saya bilang A, U, A, U, A, O, saya akan Cabut IUP [Pertambangan] Izin Usaha] sepertinya langkah kedua,” pungkas Bahlil.

Tak hanya BUMN, Bahlil juga berencana mencabut izin pengelolaan sumur tidak produktif milik KKKS. Ia mengatakan, izin usaha tersebut akan dilelang kepada perusahaan-perusahaan yang merasa perlu meningkatkan ekstraksi minyak.

“Kita utamakan BUMN. Tapi jangan hanya lihat mata kuda saja, karena BUMN siap tidur. Negara tidak perlu otorisasi untuk tidur, negara butuh produksi,” kata Ketua Umum Partai Golkar itu.

Pemerintah menetapkan kriteria Wilayah Kerja (WK) Migas yang berpotensi menganggur, yaitu lapangan produksi yang sudah 2 tahun tidak berproduksi, atau lapangan dengan rencana pengembangan (POD) selain POD ke-1 yang sudah 2 tahun tidak digarap. tahun berturut-turut.

Selain itu, apabila terdapat struktur pada WK eksplorasi yang berstatus penemuan dan tidak dikerjakan selama 3 tahun berturut-turut, maka KKKS mempunyai beberapa opsi untuk mengoptimalkan WK idle tersebut.

Pilihan yang berbeda antara lain dikerjakan sendiri bekerjasama dengan unit usaha lain untuk menerapkan teknologi tertentu, diambil alih oleh KKKS lain, WK yang menganggur dapat diusulkan untuk dikelola oleh KKKS lain atau dikembalikan kepada negara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel