Bisnis.com, JAKARTA — PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) atau Bukalapak angkat bicara soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mewajibkan perseroan mengganti kerugian Rp 107 miliar kepada PT Harmas Jalesveva.

Persoalan ini bermula ketika Bukalapak dikabarkan menghentikan sewa gedung perkantoran One Belpark milik PT Harmas Jalesveva secara sepihak. 

BUKA berubah rencana, awalnya ingin menyewakan seluruh lantai gedung, namun malah dibatalkan hingga berujung kerugian bagi PT Harmas Jalesveva.

Harmas Jalesveva mengalami kerugian karena yakin bangunan tersebut disediakan sesuai permintaan Bukalapak. Saat bangunan tersebut selesai dibangun, pihak Bukalapak tidak menyewakannya dan menyebut Harmas terlambat menyelesaikan pekerjaan konstruksi dan belum membayar kerugian. 

Sekretaris Perusahaan Bukalapak Cut Fika Lutfi mengaku pihaknya menerima putusan kasasi no. 2461 K/PDT/2024 melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk perkara perdata dengan PT Harmas Jalesveva.

Cut Fika mengatakan, ada prosedur hukum yang harus dipenuhi para pihak sebelum putusan bisa dilaksanakan.

“Dan saat ini perseroan sedang berupaya mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” kata Cut Fika dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Senin (11/04/2024).

Menindaklanjuti ketentuan hukum tersebut, emiten saham bersandi BUKA ini memutuskan untuk mengajukan gugatan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan permohonan no. 2461 K/PDT/2024 melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meski diperintahkan membayar ganti rugi senilai Rp 107 miliar, Bukalapak menyatakan perusahaan tidak merasakan dampak langsung yang signifikan terhadap operasional dan keuangan dari gugatan tersebut.

Lebih lanjut, BUKA mengatakan perseroan berkomitmen untuk senantiasa menjaga stabilitas operasional dan kepatuhan hukum dengan memperkuat kebijakan internal, serta melakukan penilaian terhadap proses operasional secara berkala.

“Tujuan dari langkah-langkah tersebut adalah untuk mencegah potensi permasalahan hukum dan menjamin kelangsungan operasional perusahaan,” ujarnya.

Bukalapak pun mengakui, tidak ada informasi atau peristiwa penting lainnya yang relevan dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan, serta dapat mempengaruhi harga saham BUKA yang belum dipublikasikan.

Jika mencermati perdagangan hari ini, Senin (4/11/2024), harga saham BUKA dibuka di zona merah yakni. dengan harga Rp 123 per saham. Hingga pukul 16.06 WIB saham BUKA masih melemah di harga Rp 122 atau 2,40%.

Selama perdagangan, saham BUKA berada di level Rp 120-125 dengan volume saham 268,61 juta dan pendapatan Rp 44,81 miliar. Sedangkan kapitalisasi pasar BUKA sebesar Rp 12,58 triliun.

Sementara itu, penerbit e-commerce ini juga mendapat notasi khusus, yakni emiten yang tidak mengoperasikan saham dengan hak suara ganda dan tercatat di dewan ekonomi baru. 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel