Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mengatur pemanfaatan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman Kratom sesuai keputusan rapat internal dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Juni 2024.

Undang-undang tata niaga kratom dikirimkan ke Kementerian Perdagangan (Permendag) no. 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan dan Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Larangan Ekspor dan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan dan Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Perdagangan dan Perdagangan. Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Ketentuan Ekspor/2023. Aturan ini diterbitkan pada 26 Agustus 2024 dan berlaku selama 30 hari kerja sejak tanggal diterbitkan. 

Direktur Jenderal Perdagangan dan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kamandağ) Isi Karim mengatakan, aturan yang mengatur ekspor tanaman dengan nama ilmiah Mitragyna speciosa ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan penerimaan produk yang diekspor ke Indonesia. Selain itu, peraturan ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kratom.

Pada Senin (9/9/2024), Isy mengatakan, “Peraturan perdagangan ekspor kratom akan mengikuti standar peraturan ekspor yang antara lain tidak adanya kontaminasi mikroba, logam berat, dan pengotor lainnya pada daunnya.” 

Meski pemerintah sudah membuka peluang ekspor kratom, Isy menegaskan penegakan aturan tersebut tidak bersifat lokal.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan jenis dan jumlah produk kratom yang dilarang dan diperbolehkan diekspor melalui kedua dokumen tersebut.

21 Tahun 2024 Kementerian Perdagangan dan Perdagangan, tanaman kratom yang diperbolehkan untuk diekspor adalah tanaman dan bagian-bagiannya yang terutama dimanfaatkan dalam bentuk obat dan non obat dalam bentuk partikel berukuran 600 mikron, dihancurkan atau dijadikan bubuk.

Sementara itu, melalui Permendag Nomor 20 Tahun 2024, pemerintah melarang ekspor tanaman kratom dalam bentuk apapun baik dipotong, dihancurkan, atau dijadikan bubuk dengan ukuran lebih dari 600 mikron.

Bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan ekspor, pemerintah mewajibkannya memenuhi persyaratan seperti Pendirian Ekspor (ET), Validasi Ekspor (PE), dan Laporan Permintaan (LS).

“Saya berharap investor dapat menerapkan Menteri Perdagangan dan Perindustrian ini untuk membangun perekonomian Indonesia,” ujarnya. 

Pada bulan Juni 2024, pemerintah setuju untuk memperkenalkan peraturan perdagangan untuk industri kratom setelah pertemuan internal di Gedung Negara.

Penyusunan pedoman ini juga menjawab kekhawatiran lebih dari 18.000 keluarga di Kalimantan Barat yang mengalami kesulitan mengekspor kratom. Selain itu, pabrik ini dianggap sebagai pembangkit tenaga listrik untuk perlindungan lingkungan.

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebelumnya mengumumkan melalui rencana perdagangan industri kratom, pemerintah akan menetapkan standar untuk meningkatkan nilai ekspor Indonesia.

“Kementerian Perdagangan mengatur tata niaga sebagai upaya penetapan standar agar tidak ada produk kratom Indonesia yang mengandung bakteri E.coli, salmonella, dan logam berat. Kamis (20/6/2024) “Karena ada beberapa eksportir yang menolak produknya. “,- jelas Moeldoko.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan Jaringan WA