Bisnis.com, JAKARTA – Waskita Karya (WSKT) mengalami kendala seperti KSO masuk daftar hitam Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral hingga ketidakmampuan membayar utang obligasi.

Permasalahan perusahaan konstruksi milik pemerintah PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Situasi ini sepertinya tidak akan ada habisnya seiring dengan upaya restrukturisasi keuangan yang terus dilakukan.

Belakangan ini, Kerja Sama Operasi (KSO) PT Matra-Waskita Karya masuk daftar hitam Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyusul pembangunan Lampu Jalan Umum Tenaga Surya atau PJUTS.

Hal itu berdasarkan keputusan surat kuasa pengguna anggaran tertanggal 28 Mei 2024 dan bernomor 72.K/KU.01/KPA/2024 Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Hemat Energi Kementerian ESDM. Sumber daya. .

“KSO Matra-Waskita telah masuk daftar hitam sebagai penyedia pekerjaan konstruksi PJUTS Wilayah 4 Indonesia Tahun Anggaran 2023,” tulis Senior Vice President Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita dalam suratnya kepada Bursa Efek Indonesia, Kamis (30/5). ). ” kata. /2024).

Berdasarkan surat keputusan tersebut, Ermy mengatakan KSO Matra-Waskita dikenakan pembatasan berupa larangan membeli barang dan ikut kegiatan penindakan sejak tanggal keputusan tersebut, serta masuk dalam Daftar Hitam dan Hitam Nasional. Daftarkan itu. Daftarkan itu.  

Keputusan ini turut membebani Waskita Karya yang tengah menghadapi kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh tiga kreditur.

Waskita Karya menerima dua permohonan PKPU yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 22 April 2024. Perkara pertama datang dari PT Diandra Kharisma Abadi dengan nomor perkara 117/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst (PKPU). 117).

Sedangkan gugatan kedua diajukan oleh CV Rimba Musi Andalas dan PT Gema Mahkota Energi. Permohonan PKPU ini telah terdaftar dengan Nomor Perkara 116/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst (PKPU 116).

Meski demikian, Ermy menyatakan pengajuan permohonan PKPU tidak memberikan dampak signifikan terhadap kegiatan operasional dan keadaan keuangan WSKT.

Tercatat, rugi bersih Waskita meningkat 150,59% year-on-year menjadi Rp939,55 miliar pada kuartal I-2024. Kerugian tersebut seiring dengan pendapatan operasional yang turun 20,28% year-on-year menjadi Rp2,17 triliun.

Sedangkan beban pokok pendapatan turun 20,17% year-on-year menjadi Rp1,86 triliun. Hal ini menyebabkan laba kotor WSKT turun 20,89% menjadi Rp 316,78 miliar pada kuartal I 2024.

Meningkatnya kerugian Waskita salah satunya disebabkan oleh beban keuangan yang mencapai Rp 1,09 triliun, meningkat 56,17% year-on-year dari sebelumnya Rp 703,96 miliar.

Dari sisi neraca keuangan, WSKT mencatatkan total aset sebesar Rp 92,2 triliun atau turun secara year-to-date (YtD) sebesar 3,55%. Sedangkan liabilitas turun 2,88% year-to-date menjadi Rp81,57 triliun, sedangkan ekuitas pemegang saham mencapai Rp10,62 triliun atau disesuaikan 8,38% year-to-date.

Di sisi lain, arus kas setara kas tercatat sebesar Rp2,85 triliun pada akhir periode Maret 2024, atau disesuaikan secara tahunan sebesar 62,03% dari sebelumnya sebesar Rp7,5 triliun.

BUKAN PEMBAYARAN KEPADA WASKITA KARYA

Perkembangan lainnya, Waskita kembali gagal membayar bunga dan nilai pokok obligasi senilai Rp 1,36 triliun yang jatuh tempo pada 16 Mei 2024.

Utang tersebut berasal dari Obligasi Lestari III Waskita Karya Fasa IV Tahun 2019 Seri B yang berjangka waktu lima tahun, tingkat bunga tetap 9,75% per tahun.

Alhasil, Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memperpanjang penghentian sementara perdagangan efek WSKT. Saham perseroan juga masuk dalam daftar 41 emiten potensial yang akan dicatatkan atau dihapuskan dari bursa per April 2024.

Perseroan mengadakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) mengenai surat utang tersebut namun gagal mencapai kesepakatan. Oleh karena itu, Waskita akan merencanakan RUPO kembali dalam waktu dekat. 

Dalam situasi ini, Waskita Karya Muhammad Hanugroho mengatakan perseroan berkomitmen memperkuat tata kelola perusahaan dengan menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara menyeluruh.

Beberapa langkah konkrit yang dilakukan perusahaan antara lain penerapan kode etik untuk mencegah konflik kepentingan, pelarangan karyawan dan manajer sebagai mitra bisnis, serta didukung sistem pelaporan untuk deteksi dini pelanggaran.

Selain pengelolaan bisnis, pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik juga diharapkan dapat membantu transformasi bisnis yang dilakukan Waskita Karya.

“Perusahaan meyakini dengan memperkuat pencegahan dan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik serta manajemen risiko secara konsisten, upaya ini dapat memberikan nilai bagi pemegang saham dan meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan,” ujarnya.

Di sisi lain, kata Ermy, pihaknya menargetkan proses restrukturisasi keuangan bisa sah pada periode I/2024 untuk meningkatkan kinerja perseroan ke depan.

Waskita kini fokus berkomunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mendapatkan persetujuan dari pemegang obligasi dan perbankan atas rencana restrukturisasi tersebut.

“Perbankan Himbara [Asosiasi Bank-Bank Milik Pemerintah] dan swasta secara prinsip telah menyetujui rencana restrukturisasi tersebut,” ujarnya.

Ermy menambahkan, perseroan telah mendapat persetujuan atas tiga seri Obligasi Tanpa Jaminan. Alhasil, Pefindo menaikkan peringkat obligasi Waskita dari idD menjadi idB.

——————————–

Penafian: Tujuan berita ini bukan untuk mendorong pembelian atau penjualan saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel