Bisnis.com, JAKARTA – Penyederhanaan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dinilai berpotensi meningkatkan penjualan rokok ilegal.

Akademisi Universitas Padjadjaran Wawan Hermawan memperkirakan penyederhanaan cukai bisa mengalihkan konsumen yang terbebani kenaikan harga ke pasar rokok ilegal.

Sementara rencana penyederhanaan pajak konsumsi khusus diatur dalam dokumen Prinsip Kebijakan Makroekonomi dan Kebijakan Keuangan (KEM & PPKF) tahun 2025.

Ia meyakini penyederhanaan cukai akan membuat produsen besar mendominasi pasar, sehingga hanya tersedia rokok dengan harga relatif mahal: “Rokok [legal] dihargai Rp 25-30 ribu dibandingkan [rokok legal] seharga Rp 10 ribu. 15.000, terlalu tinggi.” “Menurunnya minat terhadap tembakau legal sehingga merokok legal sudah menjadi sebuah kemewahan bagi masyarakat kelas bawah atau 40% terbawah,” ujarnya pada Juli 2024).

Ia menambahkan, perokok akan mencari alternatif yang lebih murah untuk melanjutkan kebiasaannya seiring dengan tekanan ekonomi yang dihadapi masyarakat. Salah satunya adalah meningkatnya konsumsi rokok selundupan dan cengkeh linting tangan (SCT).

Lebih lanjut, menurutnya, jumlah perokok di wilayah berpendapatan rendah jauh lebih tinggi dibandingkan di wilayah berpendapatan menengah dan tinggi. ini.

“Selain itu, penegakan hukum terhadap produsen rokok masih lemah.

Berdasarkan survei Indodata tahun 2020 yang dilakukan di 13 kota provinsi, 28,12% dari 2.500 responden di Indonesia dilaporkan mengonsumsi tembakau ilegal.

Danis TS Wahidin, Managing Director Indodata, menjelaskan bahwa survei ini dilakukan untuk mengetahui hubungan antara tingginya tarif cukai pada rokok resmi dan peredaran rokok ilegal: “Kenaikan harga rokok mempengaruhi perilaku perokok, tetapi tidak mempengaruhi berhenti merokok. adalah peralihan dari rokok premium ke rokok standar, “Bahkan perokok pun beralih ke rokok ilegal,” kata Danis.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel