Bisnis.com, Jakarta – BPJS Luar Negeri mengelola jasa perencanaan investasi. Tujuannya adalah untuk mendapatkan laba atas investasi. Di saat yang sama, pengajuan Izin Pengangguran Kerja (JKP) untuk pekerjaan BPJS kini semakin meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) sementara.
Oni Marbun, Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, mengatakan BPJS Ketenagakerjaan mengelola investasinya berdasarkan prinsip-prinsip ketenagakerjaan, artinya tugas BPJS tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga menjamin upah akan dibayarkan.
“Tentunya melalui ini kita semua berharap para pekerja Indonesia dapat bekerja keras dengan tenang dan kebutuhan pekerja tercukupi,” kata Oni kepada Bisnis, Minggu (17/11). /2024).
Pak Oni menjelaskan, penanaman modal asing masih dalam tahap perencanaan dan sedang dipertimbangkan. Salah satu gagasan proyek BPJS adalah untuk mewaspadai situasi perekonomian global dan domestik yang tidak menentu.
“Kami berkomitmen untuk mengelola orang-orang yang profesional dan cerdas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sejauh ini, terdapat 54.400 pekerja yang terkena PHK pada Januari hingga September 2024. Pada periode tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan santunan JKP senilai Rp 289,96 miliar kepada lebih dari 40.000 pekerja yang terkena PHK.
Sebelumnya, Direktur BPJS Ketenagakerjaan Angolo Eko Cahyo meminta dukungan pemerintah untuk membuat payung hukum agar BPJS Ketenagakerjaan bisa berinvestasi di luar negeri. Angolo menilai hal ini diperlukan untuk menjamin pengembalian investasi dari dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
“Sekarang kita lihat investasi kita tumbuh sekitar 13%, sedangkan pertumbuhan pasar peternakan 3-5%. kata DPR dalam RDP Komite IX RI, Senin (28 Oktober 2024).
Per September 2024, Dana Investasi BPJS Ketenagakerjaan mencapai 776,76 triliun, tumbuh 13,23% secara tahunan, dengan YoI sebesar 6,92%. Sedangkan jumlah investasi yang tercatat pada periode yang sama mencapai Rp 38,45 triliun.
Produk investasi sebesar 68% ditanam pada Surat Berharga Negara (SBN), 20% pada Bank Himbara dan Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan sisanya pada saham-saham indeks LQ45.
Angolo mengatakan, setelah undang-undang tersebut dibuat, kelompok tersebut akan berinvestasi di negara-negara yang dipilih oleh para pekerja BPJS. Ia mengatakan bahwa investasi dalam modal sosial di banyak negara menjadi lebih umum dilakukan di negara lain.
“Perhitungan ini sederhana: meskipun kapasitas pasar real estate rendah, semua investasi akan menjadikannya lebih baik karena mengurangi risiko,” tegasnya.
Lihat berita dan cerita lainnya di Google Berita dan Channel WA