Bisnis.com, Jakarta – Pemerintah dinilai berhati-hati dalam menerapkan rencana kebijakan pajak impor hingga 200% terhadap barang impor dari China. Dikhawatirkan jika rencana ini tidak dilaksanakan secara tepat sasaran, penerapannya akan berdampak buruk.
Pada saat yang sama, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian ingin menerapkan pembatasan perdagangan dengan tarif maksimum terhadap impor tekstil dan barang melalui hambatan tarif berupa Tarif Protektif Impor (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). dari produk tekstil (TPT) hingga keramik.
Bahkan Menteri Perdagangan Zülkifli Hasan meminta pajak impor sebesar 100-200 persen. Hal ini dilakukan untuk menghentikan masuknya barang impor ke pasar dalam negeri yang lambat laun akan menghancurkan sektor industri dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri.