Bisnis.com, Jakarta – Kurang dari 3 bulan lagi, akan dilaksanakan rencana penurunan batas maksimal pinjaman online atau fintech loan peer-to-peer. Rupanya, Otoritas Keuangan atau OJK sedang mengkaji secara menyeluruh rencana penurunan bunga pinjaman tersebut.

Kepala Bidang Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Mutu Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK Edi Setijawan mengatakan, pihaknya selalu terbuka untuk berdialog dan mendengarkan gagasan teman-teman. bisnis peer-to-peer (P2P).

Salah satu usulan perseroan adalah meminta OJK mengkaji ulang penerapan pengurangan manfaat finansial P2P lending atau yang lebih dikenal dengan pengurangan kompensasi.

Menurut Edi, OJK sedang melihat kebijakan manfaat finansial dari layanan P2P lending, sesuai dengan pendapat para pelaku pasar.

“Kemungkinan penurunan plafon kebutuhan keuangan tergantung kajian menyeluruh yang dilakukan OJK,” kata Edi kepada Bisnis.

Surat Edaran OJK (SE OJK) No. 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Jasa Keuangan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) Tercatat, suku bunga mengalami penurunan secara bertahap.

OJK memutuskan untuk mulai menurunkan bunga pinjaman online (Pinjol) secara bertahap pada tahun depan. Pada tahun 2025, suku bunga pinjaman akan turun menjadi 0,2%.

SE OJK memerintahkan penurunan pagu pendapatan sektor konsumsi menjadi 0,3% per hari mulai 1 Januari 2024, menjadi 0,2% per hari mulai 1 Januari 2025, dan selanjutnya menjadi 0,1% per hari mulai 1 Januari 2026.

Setelah itu, plafon keuntungan harus diturunkan dari 0,1% per hari mulai 1 Januari 2024 menjadi 0,067% per hari mulai 1 Januari 2026.

Menurut Edi, saat ini, kata dia, OJK sedang mendalami plafon kebutuhan keuangan.

Dalam kajian mendalam tersebut, OJK mempertimbangkan berbagai faktor antara lain kondisi makroekonomi, kinerja dunia usaha, dan perlindungan konsumen.

Edi mengatakan, tujuan OJK adalah untuk terus mendorong industri P2P lending untuk meningkatkan kualitas pengelolaan, pelaksanaan, dan manajemen risiko agar dapat menjadi usaha yang sehat dan berkontribusi terhadap perekonomian negara melalui investasi produktif dan UMKM.

Simak berita dan artikel di Google News dan channel WA