Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan urgensi kebijakan pelepasan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk proyek-proyek ketenagalistrikan, termasuk proyek energi baru dan terbarukan (EBT) seperti tenaga surya. tanaman (PLTS). 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyatakan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 11/2024, optimalisasi Peraturan TKDN saat ini. Namun, hambatan terhadap proyek EBT, terutama yang berkaitan dengan pendanaan, perlu dikurangi. 

“Tentunya akan melindungi pihak-pihak yang melakukan investasi produksi yaitu komponen, peralatan, termasuk jasa proyek EBT,” kata Dadan dalam sosialisasi Permen ESDM No. 11/2024, Senin (8 Desember 2024). 

Dadan menjelaskan, pelaksanaan proyek TKDN akan dilakukan jika barang atau jasa digunakan untuk proyek tersebut. Sedangkan barang/jasa digunakan ketika ada proyek atau investasi di daerah tersebut. 

Persoalannya, penerapan TKDN selama ini menghambat pengembangan proyek karena regulasi komponen dinilai terlalu tinggi.

Jadi proyeknya tidak mungkin, TKDN tidak mungkin, dampaknya kepada masyarakat tidak mungkin, manfaat bagi industri tidak terjadi, ujarnya. 

Dia menegaskan, investor yang berinvestasi di bidang ketenagalistrikan dalam negeri akan terlindungi. Salah satunya adalah aturan ekspor atau penjualan lintas negara tenaga listrik yang juga masuk dalam aturan baru ini. 

“Jadi tolong, biar semua tahu, isunya jangan dipindahkan, karena tujuannya pakai produksi dalam negeri,” ujarnya. 

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif berharap pemberlakuan aturan baru tersebut dapat menyelesaikan permasalahan proyek infrastruktur ketenagalistrikan berbasis EBT, khususnya permasalahan pendanaan asing.

“Saat ini banyak paket proyek PLTS yang dibawa investor ditawarkan murah, tapi hanya satu paket. Kalau stuck karena aturan TKDN pasti stuck. Karena kalau pakai TKDN banyak pendanaan dari luar negeri,” jelas Arifin. 

Pasal 2 dan 3 Perpres tersebut menyatakan bahwa setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, baik pembangkit (pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan dan tidak terbarukan) maupun infrastruktur pendukung seperti jaringan transmisi, jaringan distribusi, dan gardu induk, harus mengatur nilai minimum TKDN.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel