Bisnis.com, Jakarta- Peraturan Menteri Badan Usaha (Parmendag) No. 8 Tahun 2024 tanggal 17 Mei 2024 UU Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 tentang relaksasi impor menuai keluhan dari kalangan pengusaha dan ekonom.

Danang Girindrawawardana, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), mengatakan dampak kebijakan baru Kementerian Perdagangan mulai berdampak pada industri tekstil Indonesia dan akan terus memburuk di masa depan.

“Dalam waktu dekat, puluhan ribu kontainer yang masuk ke Indonesia secara legal karena dibuka oleh Mendag akan melihat produk-produk industri tekstil dan pakaian hewan peliharaan. Jadi sekali lagi, tapi perkiraan kecil kami, tahun depan, kalau itu terjadi maka akan muncul sekitar 10.000 – 30.000 kontainer setiap bulannya,” jelas Danang, dikutip dari siaran pers, Jumat (21/6/2024).

Danang menyayangkan tidak menanyakan langsung kepada pelaku industri terkait perubahan UU Menteri 36/2023 menjadi UU Menteri 8/2024. Menurut dia, jika para pemain diundang pulang, maka dampak negatif undang-undang baru terhadap industri dalam negeri akan berkurang.

“Mempertimbangkan prinsip-prinsip tersebut, kami tidak terlibat di dalamnya. Perubahan undang-undang dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 menjadi Permendag 8/2024 menjadi Menteri, tidak melibatkan kami. Kamu tahu. kenapa tiba-tiba ada perubahan, tiba-tiba ada perubahan, tiba-tiba menjadi “Ruang Terbuka,” tegas Danang.

Menurut dia, undang-undang ini akan mengurangi pendapatan negara. Apabila perusahaan besar dalam negeri dapat membayar pajak yang besar maka manfaat pajak yang diterima negara akan berkurang, sehingga pajak yang diterima akan semakin sedikit.

Sebelumnya, Ekonom Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Ernoiz Andriandarti mengkritisi tindakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan dan Menteri Perencanaan Perekonomian Airlanga Hartarto terkait terbitnya UU Perdagangan No. 1. 8 Tahun 2024. Menurut dia, proses tersebut akan berdampak buruk pada industri manufaktur Indonesia.

“Perintah baru yang dikeluarkan Menteri Perdagangan ini mungkin akan menjadi permasalahan baru bagi industri pada umumnya dan industri tekstil [TPT] pada khususnya. Penurunan daya saing tekstil Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir belum teratasi. 8 Tahun 2024 berpotensi memperburuk keadaan tekstil Indonesia,” jelas Ernoiz.

Ernoiz memikirkan tujuan utama pemerintah menghentikan impor karena akan berdampak pada sektor industri dan khususnya lapangan kerja.

Jika benar, berapa persentase yang diharapkan, karena trade-off antara inflasi dan pengangguran sulit dihindari. Tipe Phillips adalah Kita diingatkan bahwa inflasi meningkatkan pengangguran. ,” jelas Ernoiz.

 

Simak berita dan berita lainnya di channel Google News di WA