Bisnis.com, Jakarta – Pemerintah juga memperpanjang relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras premium dan medium mulai 2 Juni 2024 hingga terbit peraturan baru berupa peraturan darurat (Perbadan) sebagai perubahan atas Perbadanan. No.7 Tahun 2023 tentang HET Beras.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapana) Arief Prasetio Adi mengatakan perpanjangan libur HET merupakan upaya pemerintah mengatasi tantangan pasokan dan harga pangan. Ingatlah bahwa harga komoditas di seluruh dunia saat ini sedang mengalami ketidakstabilan dan perubahan iklim mempengaruhi produksi pangan dalam negeri.

Perpanjangan relaksasi HET beras berlaku efektif hari ini sambil menunggu diundangkannya aturan baru mengenai HET berupa Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Perubahan Perbadan 7 Tahun 2023, kata Arief seperti dikutip, Senin. (3/6/2024).

Perpanjangan relaksasi HET beras tertuang dalam surat Ketua Badan Pangan Nasional kepada pemangku kepentingan beras nomor 160/TS.02.02/K/5/2024 tanggal 31 Mei 2024. Relaksasi HET beras menyasar 8 daerah.

Misalnya saja di Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan. Relaksasi HET beras premium ditetapkan Rp 14.900 per kg, naik dari sebelumnya Rp 13.900 per kg. Sementara rata-rata HET beras ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram, naik dari sebelumnya Rp10.900 per kilogram.

Di Provinsi Aceh, Sumut, Sumbar, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Bangka Belitung, pelonggaran HET beras premium ditetapkan Rp 15.400 per kilogram. Sebelumnya, HET beras premium ditetapkan sebesar Rp 14.400 per kg.

Sementara rata-rata HET beras ditetapkan sebesar Rp13.100 per kilogram, naik dari sebelumnya Rp11.500 per kilogram.

Pemerintah menetapkan relaksasi HET beras premium di wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp14.900 per kilogram dari sebelumnya Rp13.900. Sedangkan beras medium dipatok Rp12.500 per kilogram dari sebelumnya Rp10.900.

Kemudian di wilayah Nusa Tenggara Timur, HET beras premium ditetapkan Rp 15.400 per kilogram. Sebelumnya, HET beras premium ditetapkan sebesar Rp 14.400 per kg. Sementara rata-rata HET beras ditetapkan sebesar Rp13.100 per kilogram, naik dari sebelumnya Rp11.500 per kilogram.

Pecahan HET beras premium di wilayah Sulawesi ditetapkan Rp 14.900 per kilogram, naik dari sebelumnya Rp 13.900 per kilogram. Rata-rata HET beras yang ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram, naik dari sebelumnya Rp10.900 per kilogram.

Selain itu, di wilayah Kalimantan, pemerintah menetapkan relaksasi HET untuk beras premium sebesar Rp 15.400 per kilogram. Sebelumnya, HET beras premium ditetapkan sebesar Rp 14.400 per kg. Sementara rata-rata HET beras ditetapkan sebesar Rp13.100 per kilogram, naik dari sebelumnya Rp11.500 per kilogram.

Di wilayah Maluku dan Papua, pemerintah menetapkan HET beras premium sebesar Rp15.800, naik dari sebelumnya Rp14.800 per kilogram. Untuk beras medium, pemerintah menetapkan HET sebesar Rp13.500, naik dari sebelumnya Rp11.800 per kilogram.

“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi pelaku usaha dan petani serta menjamin konsumen mendapatkan beras dengan harga terjangkau,” tutupnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel