Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Kajian dan Advokasi Masyarakat (Elsam) telah menyampaikan rekomendasi kebijakan kecerdasan buatan (AI) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), mulai dari definisi hingga pengajuannya.
Elsam berharap rekomendasi tersebut dapat menjadi masukan dalam penyusunan peraturan Kementerian AI yang ditargetkan selesai pada tahun ini.
CEO ELSAM Wahyudi Djafar mengatakan Elsam berupaya mendorong regulasi AI yang lebih komprehensif.
ELSAM mengusulkan definisi AI yang lebih tepat. Menurut Wahyudi, definisi AI yang tercantum dalam SE saat ini masih terbatas. Harus ada definisi yang lebih jelas.
“Kami memberikan definisi AI yang sejalan dengan perkembangan regulasi AI global,” kata Wahyudi kepada Bisnis, Rabu (26/6/2024).
Wahyudi menjelaskan pelaku AI terbagi menjadi tiga, yaitu penyedia layanan konsumen yang merupakan bagian dari penyedia layanan (PSE) pemerintah dan swasta (PSE). Ketiganya memiliki klasifikasi tanggung jawab terkait penggunaan AI, dari risiko tinggi hingga risiko rendah.
Perlu diketahui bahwa risiko tinggi berkaitan dengan pemrosesan data seperti biometrik dan hal-hal lain yang berkaitan dengan keputusan serius yang mempengaruhi orang atau orang.
“Ada kewajiban tambahan bagi masyarakat berisiko tinggi. Makanya ada klasifikasi kewajiban tambahan bagi masyarakat berisiko tinggi.”
Wahyudi menambahkan, dalam konteks AI, usulan Elsam menekankan peran pemerintah dan masyarakat.
Saya kira ada juga ungkapan tentang peraturan sandbox yang memberikan ruang luas bagi penggunaan AI di Indonesia.
Dengan usulan tersebut, diharapkan regulasi yang dibuat tidak membatasi inovasi namun justru memudahkan penggunaan AI.
Wahyudi mengatakan Elsam juga memasukkan sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi kewajibannya.
Pak Wahyudi mengatakan: “Sanksi ini hanya sanksi administratif berupa teguran, penangguhan, dan penangguhan. [Penalti] tidak mungkin dilakukan karena baru diberlakukan baru-baru ini”.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel