Bisnis.com, JAKARTA – Ketika Presiden terpilih Prabowo Subianto ingin menaikkan tarif pajak menjadi 23% PDB, para pengamat menilai pemerintah bisa menerapkan beberapa usulan dan rekomendasi IMF untuk mendongkrak penerimaan pajak. 

Fajri Akbar, pengamat pajak Pusat Analisis Pajak Indonesia (CITA), mengatakan sebagian besar usulan IMF masuk akal dan cukup untuk mendongkrak keuangan negara. 

“Kami sebagian besar setuju, tapi tentu banyak kendala dalam penerapannya,” ujarnya, Minggu, 8 November 2024. “UU HPP yang diusulkan IMF memiliki beberapa kendala, termasuk penghindaran pajak,” ujarnya, Minggu, 8 November 2024. , 2024. 

Politik antardepartemen dan ego industri selalu menjadi hambatan. Apalagi jika implementasinya memerlukan perubahan peraturan hukum.

Fajri, sebaliknya, menilai usulan IMF tidak menjawab persoalan digitalisasi ekonomi. 

Saat ini, IMF belum memberikan komentar mengenai pertumbuhan ekonomi bawah tanah atau bagaimana pajak dapat mengatasi tantangan perekonomian informal. Tantangan digitalisasi dan perekonomian informal akan menjadi semakin penting di masa depan.

Apalagi, salah satu usulan IMF adalah menambah tarif cukai. Faktanya, isu perpanjangan cukai plastik dan MBDK saat ini masih stagnan. 

“Ekspansi seharusnya menjadi kebijakan yang mudah dicapai, namun ada ego di industri yang tidak akan pernah melihat kebijakan ini membuahkan hasil,” jelasnya. 

Pada saat yang sama, meskipun usulan penerapan Pajak Minimum Alternatif (AMT) tidak disetujui dalam pembahasan hukum HPP, pemerintah masih mengambil tindakan “penghindaran pajak” lainnya. Namun hingga saat ini belum ada peraturan turunannya yang diterbitkan.

Senada, Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Creston Tax Institute, meyakini pemerintah bisa melaksanakan usulan badan internasional tersebut. 

“Pada kenyataannya, pemerintah bisa melaksanakan usulan tersebut. “Tetapi pemerintah juga perlu melihat aspek lain yang menentang usulan tersebut. 

Permasalahannya adalah semua kebijakan baru yang muncul bersifat ambigu atau menimbulkan pro dan kontra. 

Oleh karena itu, pemerintah harus mempertimbangkan usulan IMF. Melaksanakan semua usulan IMF tanpa perubahan kebijakan, melaksanakan usulan IMF dengan perubahan kebijakan, atau tidak melaksanakan usulan IMF.  

Dari pihak pemerintah, Yon Arsal, pakar penegakan pajak di Departemen Keuangan, menolak mengomentari proposal dan rekomendasi badan internasional tersebut. 

Lihat Google News dan berita serta artikel lainnya dari WA.