Bisnis.com, BADUNG – Pemerintah resmi meluncurkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang mengatur tentang proses penyelenggaraan sistem tol contactless atau Multi Lane Free Flow (MLFF). 

Direktur Bina Marga Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Triono Junoasmono (Yongki) menjelaskan, terbitnya aturan ini merupakan langkah pemerintah untuk mendorong percepatan penerapan sistem yang dianut Hongaria.

Pasalnya, rencana penerapan sistem MLFF pertama kali mendapat kritikan luas setelah dikabarkan tidak bisa menjamin integritas pendapatan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Oleh karena itu, pada pasal 67 ayat 4 poin A dijelaskan bahwa pemungutan tol melalui sistem MLFF dilakukan oleh menteri, sepanjang menteri menjamin badan usaha menerima seluruh pendapatan tol dari setiap kendaraan.

“MLFF punya teknologi dan sebagainya, di sini pemerintah menjamin pendapatan badan usaha itu karena teknologi ini tidak berkurang. Oleh karena itu, masyarakat tidak mungkin ragu bagaimana teknologinya, terjamin,” ujarnya saat ditemui. di Bali International Conference Center (BICC), Jumat (25/5/2024).

Yongki menjelaskan, rencana penerapan sistem MLFF saat ini sedang dalam tahap evaluasi internal antara Roatex Indonesia dan Kementerian PUPR.

Dia mengungkapkan, persidangan dijadwalkan dilanjutkan pada tahun ini. Oleh karena itu, pihaknya belum bisa memastikan kapan komersialisasi MLFF bisa dilakukan.

“Kami belum putuskan [komersilisasinya], tapi harapan kami bisa mulai [uji coba] lagi tahun ini, masih di Bali Mandara,” ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel