Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengatur kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengenakan beberapa jenis pungutan kepada pelaku sektor jasa keuangan. 

Beberapa sektor jasa keuangan yang disebutkan antara lain sektor perbankan, pasar modal, derivatif keuangan, pertukaran karbon, asuransi, penjaminan, dana pensiun, lembaga keuangan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga jasa keuangan lainnya, inovasi teknologi di bidang keuangan, keuangan digital dan aset kripto yang diatur dan diawasi oleh OJK. 

Aturan terkait pungutan di sektor jasa keuangan tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Biaya OJK di Sektor Jasa Keuangan.