Bisnis.com, Jakarta – Pemerintah akan membentuk kewenangan Otoritas Pengawas Keuangan (OJK) untuk mengenakan berbagai denda kepada pelaku industri jasa keuangan.
Beberapa sektor jasa keuangan tersebut antara lain keuangan, pasar modal, derivatif keuangan, perdagangan karbon, asuransi, obligasi, dana pensiun, lembaga keuangan, perusahaan modal ventura, usaha mikro, industri jasa keuangan lainnya, dan teknologi baru di sektor keuangan. . , mata uang digital dan aset kripto, diatur oleh OJK.
Undang-undang Terkait Biaya Industri Jasa Keuangan Jasa Keuangan dan Rencana Bisnis OJK dan Undang-undang Pemerintah Indonesia No. 2024 tentang Pajak di Industri Jasa Keuangan berada di 41.