Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, reformasi perpajakan yang dilakukan melalui Sistem Administrasi Perpajakan Dasar (CTAS) atau Basic Tax Administration System Update (PSIAP) total memakan biaya. Yaitu Rp 977 miliar. 

Staf ahli pemeriksa pajak Nufransa Wira Sakti mengungkapkan, CTAS yang berlangsung sejak 2021 telah menyelesaikan desain dan pengembangan sistem. 

“Saat ini CTAS sedang dalam tahap pengujian dan sedang dilakukan kegiatan uji integrasi sistem [SIT] untuk aplikasi secara keseluruhan, dan uji verifikasi fungsional (FVT) berdasarkan model,” ujarnya di Komisi DPR. Rapat Dengar Pendapat (RDP) XI dengan Eselon I Kementerian Keuangan, Senin (10/6/2024). 

Setelah pengujian, pengujian penerimaan pengguna akan dilakukan dan penerapan akan menyusul, yang semuanya akan dilakukan tahun ini.

Terkait pelaksanaan pertama, Frans tidak mengatakan akan dilanjutkan pada Juli 2024 atau ditunda, namun ia memastikan akan dimulai pada 2024. 

“Sejauh ini sesuai rencana kami pada tahun 2024, praktik tersebut akan kami laksanakan secara bertahap, pelatihan ini dilakukan untuk karyawan kami untuk mengantisipasi kapan penerapan ini terjadi,” ujarnya. 

Pada saat yang sama, perpindahan data dari sistem lama ke sistem baru akan dilakukan secara simultan atau paralel. 

Tahun ini DJP menganggarkan Rp311,46 miliar untuk pelaksanaan CTAS atau PSIAP. 

Dari segi tren, terlihat bahwa anggaran aktual untuk CTAS mengalami penurunan setiap tahunnya. Pada tahun 2021, dana terpakai senilai Rp223,83 miliar dari total pagu sebesar Rp684,04 miliar. 

Pada tahun 2022, CTAS menelan biaya Rp 407,36 miliar. Kemudian tahun lalu atau 2023, anggaran yang terpakai hanya Rp34,35 miliar dari atas Rp551,21 miliar. 

Untuk tahun depan, DJP mengajukan anggaran sebesar Rp 201,74 miliar yang diharapkan dapat digunakan untuk dukungan pasca pelaksanaan. Selain untuk pemeliharaan sistem, anggaran ini disebutnya digunakan untuk perbaikan jika terjadi bug atau error. 

Sebagai informasi, CTAS merupakan teknologi informasi yang mendukung pelaksanaan tugas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk mengotomatisasi proses bisnis, seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, dan bibir. 

Penerapan sistem ini juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) no. 40/2018. Peraturan ini mengatur tentang pengembangan sistem perpajakan dasar yang akan menyukseskan sistem pengelolaan perpajakan negara.  

Di sisi lain, selain meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, pajak utama ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak secara bertahap, serta peningkatan rasio pajak secara bertahap.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel