Bisnis.com, JAKARTA – Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJB) menanggapi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan penyelesaian rencana restrukturisasi keuangan (RPK) perseroan masih jauh dari tujuan.

Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah membenarkan hingga Agustus 2024, perseroan telah melunasi tunggakan klaim sebesar Rp319,53 miliar. Sementara target RPK dipatok hingga akhir tahun sebesar Rp2,8 triliun. 

Benar pembayaran Klaim OS sebesar Rp319,53 miliar dari asuransi individu sebesar Rp256 miliar dan asuransi kelompok sebesar Rp63 miliar, bagi pemegang polis yang menerima PNM [Pengurangan Nilai Manfaat PNM], kata Hery kemudian. ditemui Bisnis pada Selasa (1/10/2024). 

Meski masih jauh dari tujuan, Hery menegaskan tujuan pelunasan utang tersebut tetap tercapai melalui penggunaan konversi aset yang saat ini sedang terjadi. “Kami tetap berusaha memenuhi kewajiban kami kepada pemegang polis,” ujarnya. 

Sebelumnya, OJK mengungkapkan AJB Bumiputera tidak memenuhi target yang ditetapkan dalam RPK perseroan yang dinyatakan tidak dipermasalahkan pada Juli 2024. Ogi mengatakan, ada empat rencana terkait RPK tersebut. 

Pertama, program pembayaran sisa pinjaman yang hingga akhir Agustus 2024 telah dibayarkan sebesar Rp 319,53 miliar. 

“Namun RPK akhir tahun sebesar Rp2,8 triliun,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Penilaian Sektor Jasa Keuangan dan Hasil Kebijakan OJK RDKB September 2024, Selasa (1/9/2024). 

Kedua, konversi aset tetap menjadi aset ekonomi, kata OJK, baru mencapai Rp181 miliar dari rencana. Kemudian yang ketiga, AJB Bumiputera juga menjual premi baru dengan total premi yang diterima sebesar Rp285,3 miliar. Namun target tersebut belum mencapai target, kata OJK. 

Keempat, Ogi menyampaikan, rencana AJB Bumiputera untuk menata kembali dan menata Sumber Daya Manusia (SDM) sudah berjalan, namun belum sesuai harapan dalam RPK. “Jadi, kami masih dalam tahap mempersiapkan amandemen peraturan perundang-undangan,” tambah Ogi. 

Ogi membenarkan, hakim meminta AJB Bumiputera mengambil beberapa langkah untuk mencapai tujuan tersebut dan mengambil langkah sesuai RPK yang telah disusun. Terakhir, Ogi kembali menegaskan, perubahan hak pekerja AJB Bumiputera dilakukan sesuai kebutuhan sektor ketenagakerjaan.

Dia memastikan OJK akan mencermati penyelesaian tersebut dengan mengacu pada skema restrukturisasi keuangan secara umum sebagaimana tertuang dalam revisi RPK AJB Bumiputera yang telah mendapat pernyataan tidak keberatan. 

OJK menyadari keberhasilan restrukturisasi AJB Bumiputera sangat bergantung pada pengurus pengadilan dan seluruh pegawai AJB Bumiputera, khususnya dalam pelaksanaan rencana restrukturisasi keuangan yang telah mendapat surat pernyataan tidak keberatan dari OJK. “ucap Ogi.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel