Bisnis.com, PADANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumbar dan Jambi mencatat penerimaan pajak sebesar Rp2,28 triliun pada periode Januari-Mei 2024. Angka tersebut mencapai 35,5% dari target APBN sebesar Rp 6,44 triliun Rp.
Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi Etty Rachmiyanthi mengungkapkan realisasi tersebut meningkat 1,24% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. “Realisasi penerimaan pajak sampai dengan bulan Mei dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain penerapan tarif efektif Pasal 21 KUHP mulai 1 Januari 2024 yang menyebabkan peningkatan penerimaan Pasal 21 KUHP, serta serta peningkatan Setoran Pajak final otoritas negara,” jelasnya, Minggu (30 Juni 2024).
Secara regional, pertumbuhan penerimaan pajak hingga Mei 2024 cukup baik didorong oleh kinerja positif empat PK Pratama di Sumbar. Namun KPP Pratama Padang Satu mengalami penurunan karena adanya penurunan setoran pajak penghasilan Pasal 25/29 sebesar Rp 241,2 miliar dibandingkan periode yang sama tahun 2023.
Pada periode Januari hingga Mei 2024, sebagian besar pajak mencatatkan pertumbuhan positif. PPh Pasal 21 dinaikkan seiring dengan penerapan tarif efektif Pasal 21 mulai 1 Januari 2024. Di sisi lain, PPh Pasal 23 mengalami penurunan akibat berkurangnya simpanan besar-besaran di sektor pertambangan dan penggalian. Pajak Penghasilan Orang Pribadi tumbuh positif seiring dengan kenaikan iuran tahunan (pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi berakhir pada tanggal 31 Maret 2024).
Pajak Penghasilan Pasal 25/29 mengalami pertumbuhan negatif karena besarnya restitusi, sedangkan pajak penghasilan tumbuh positif karena peningkatan simpanan pada sektor konstruksi. Pajak Bumi dan Bangunan (LBT) juga tumbuh positif didorong oleh peningkatan setoran PBB perkebunan dan hutan sebesar Rp 239,9 juta.
Penerimaan pajak terutama ditopang oleh lima sektor utama: perdagangan besar dan eceran, perbaikan dan pemeliharaan mobil dan sepeda motor, kegiatan keuangan dan asuransi, administrasi publik, pertahanan dan jaminan sosial, serta penyediaan listrik.
Sektor industri transformasi mencatatkan pertumbuhan negatif, namun lebih baik dibandingkan tahun 2023. Sektor pembelian tenaga listrik tumbuh sangat baik berkat peningkatan kuota PPh Pasal 21, pembayaran jaminan hari tua sekaligus, penyusutan dana pensiun, dan pesangon.
“Kami berharap kinerja ini dapat terus membaik pada kuartal II-2024,” pungkas Etty Rachmiyanthi.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel