Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mencatat pada semester I 2024, tarif klaim Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan terhadap Dana Jaminan Sosial (DJS) akan ditingkatkan . 107,9% Artinya jumlah yang dipotong untuk membayar klaim JKN lebih besar dari pendapatan yang diterima BPJS Kesehatan.

Pada tahun 2023, Pendapatan DJS Kesehatan tercatat sebesar Rp151,69 triliun, lebih kecil dibandingkan belanja asuransi kesehatan sebesar Rp158,85 triliun. Tren ini berlanjut hingga semester I/2024.

“Pada tahun 2023, rasio klaim mencapai 104,7%. Sedangkan pada Juni 2024 mencapai 107,9%,” kata Ketua Komisi Pengawasan dan Pengawasan Evaluasi DJSN Muttakien kepada Bisnis, Senin (23/9/2024).

Muttakien menekankan, tren negatif ini patut diwaspadai untuk menjamin kesehatan dan keberlanjutan para DJ di masa depan.

“BPJS Kesehatan harus berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan pendapatan melalui reaktivasi pegawai yang tidak aktif, kendali mutu dan kendali biaya,” kata Mutakien.

Pemerintah sendiri telah membentuk kelompok gabungan kementerian untuk mengkaji tarif dan manfaat skema JKN yang akan diterapkan tahun depan sebagai ruang kelas stasioner (KRIS).

Menurut Muttakien, dalam pembahasan kali ini, setidaknya usulan regulasi harus mencakup 3 hal.

“Ada tiga opsi kebijakan yang bisa dilakukan: pertama penyesuaian iuran, kedua penyesuaian pemotongan, atau ketiga dengan dukungan pemerintah. Ketiga opsi ini tentunya harus disimulasikan dengan baik,” ujarnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA