Bisnis.com, JAKARTA – Ada beberapa tanda seseorang menggunakan KTP Anda untuk meminjam uang. Anda harus bangun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memberikan edukasi agar masyarakat tidak tertipu dengan aktivitas investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) atau KPR online.
Bahkan, untuk mengantisipasi semakin maraknya kegiatan investasi ilegal berbasis digital, OJK telah membentuk Kelompok Kerja Waspada Investasi (SWI). Tujuannya agar masyarakat terlindungi.
Namun ada baiknya masyarakat melakukan antisipasi dengan membaca baik-baik tanda-tanda apakah KTP-nya disalahgunakan oleh Pinjol atau tidak.
Karena seperti yang kita tahu, kejahatan online semakin banyak ditemukan. Modusnya pun bermacam-macam.
Salah satu caranya adalah dengan menggunakan KTP orang lain untuk mengambil pinjaman online. Namun biasanya hanya pinjol ilegal yang tidak menyaring nasabahnya secara ketat.
Bagi Anda yang khawatir KTP-nya disalahgunakan oleh orang lain, ada baiknya Anda mengetahui tanda-tanda KTP Anda digunakan oleh orang lain.
Tanda terpentingnya adalah Anda sering menerima notifikasi bank atau aktivitas lain yang tidak Anda lakukan.
Selain itu, Anda juga bisa menerima panggilan penagihan jika pihak yang menyalahgunakan KTP Anda tidak membayar tagihan tepat waktu.
Oleh karena itu, bagi yang ingin mengecek apakah KTP orang lain telah disalahgunakan atau tidak, bisa mengeceknya di SLIK OJK.
Namun verifikasi juga bisa dilakukan secara online melalui website idebku.ojk.go.id. Karena bisa dilakukan secara online, kita tidak perlu antri di kantor OJK.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel