Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memastikan harga rumah bersubsidi tidak akan naik di masa depan. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Iwan Suprijanto mengatakan hingga saat ini belum ada kajian pemerintah terhadap usulan kenaikan harga rumah bersubsidi.

“[Harga] baru naik, belum tahun depan, belum ada [pembahasan] karena perlu kajian,” jelas Iwan saat ditemui di Perumahan Pesona Kahuripan 9, Kabupaten Bogor, Rabu (31/7/2024).

Iwan menjelaskan, secara umum pemerintah memutuskan menaikkan tarif rumah bersubsidi untuk meningkatkan kualitas karena harga tanah dan material sering naik. 

Apalagi prototipe rumah subsidi terbaru ini dirancang dengan memenuhi prinsip ramah lingkungan atau green building yang akan berdampak pada peningkatan biaya konstruksi.

Selain itu, Iwan juga memastikan pihaknya tengah menyiapkan prototipe rumah subsidi yang tahan gempa. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesesuaian perumahan bagi masyarakat.

“Saya tidak mau terjadi gempa di daerah yang terkena dampak rumah subsidi. Karena murah pak, tidak ada toleransi. Rumah di Indonesia harus tahan gempa, dan memiliki aspek hijau, untuk itu. Iwan menambahkan: “Dunia semakin panas, itu prioritas kami. 

Karena itu, dalam waktu dekat Kementerian PUPR akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur ketentuan tersebut. Namun Ivan masih belum merinci kapan Perintah Menteri tersebut akan ditandatangani. 

Sebagai informasi, ketentuan harga rumah bersubsidi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60 Tahun 2023 tentang Pembatasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa, dan Rumah Mahasiswa serta Karya yang Dibebaskan dari PPN.  Daftar harga rumah bersubsidi di Indonesia:

Harga rumah bersubsidi berbeda-beda di setiap wilayah. Secara rinci, berikut daftar harga rumah subsidi tahun 2023-2024 di seluruh wilayah Indonesia:

1. Pulau Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): Rp 162 juta pada tahun 2023 dan Rp 166 juta pada tahun 2024

2. Sumatera (kecuali Kepri, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 162 juta untuk tahun 2023 dan Rp 166 juta untuk tahun 2024

3. Kalimantan (tidak termasuk Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp177 juta pada tahun 2023 dan Rp182 juta pada tahun 2024

4. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 168 juta pada tahun 2023 dan Rp 173 juta pada tahun 2024.

5. Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi) dan Kepulauan Anambas, Kab. Murung Raya, Kecamatan. Mahakan Ulu: Rp 181 juta pada tahun 2023 dan Rp 185 juta pada tahun 2024

6. Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Gunung, Papua Selatan, dan Papua Barat: Rp 234 juta pada tahun 2023 dan Rp 240 juta pada tahun 2024.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA