Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menyusun rencana dana amal ekosistem ekonomi perumahan untuk mengatasi tantangan perumahan sebanyak 12,7 juta unit.
Haryo Bekti Martoyoedo, Direktur Pembiayaan Perumahan, General Manager Pembiayaan Infrastruktur PUPR, mengatakan sumber pendanaan proses tersebut juga akan berasal dari APBN, dan juga akan mendapat Pusat Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
“Uang tersebut terutama diinvestasikan untuk menghasilkan pendapatan, dan berdampak besar terhadap perekonomian perumahan, dan sebagian lagi disalurkan dalam bentuk subsidi atau bantuan perumahan,” kata Haryo dalam keterangan resmi, Sabtu (22/6/2021). 2024) ). ). ).
Haryo menjelaskan, dana hibah merupakan dana yang dibuat oleh badan hukum dan bersifat permanen tanpa mengurangi jumlah pokoknya untuk menjamin kelangsungan program.
Sistem pendanaan hibah dulunya adalah Lembaga Dana Pembangunan Internasional (LDKPI) yang mengelola pendanaan kerja pembangunan internasional (dana hibah), dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang mengelola hibah beasiswa, penelitian, pendidikan tinggi, dan kebudayaan. .) dilakukan. reksa dana.
Saat ini, kata dia, proses pembiayaan perumahan masih akan dibicarakan dengan sistem pembiayaan perumahan daerah, termasuk Kementerian Keuangan.
“Mungkin sekarang belum bisa, paling cepat 2025,” ujarnya.
Menurut Haryo, dana perumahan menjamin subsidi pembiayaan pinjaman kepemilikan rumah berkelanjutan (SHP) setiap tahunnya. Pemberian fasilitas selama periode investasi (multi-year) dengan rencana investasi reksa dana menjamin stabilitasnya.
Di sisi lain, Direktur Consumer Banking Tabungan Negara (BTN) Khirwandi Ghafar mengatakan pengurangan backlog tidak bisa hanya mengandalkan FLPP saja yang menjadi beban APBN.
Sejak tahun 2010 hingga saat ini kapasitas investasi perumahan FLPP sebesar 200.000 – 250.000 unit per tahun, bahkan pada tahun 2024 kuota FLPP hanya sebesar 166.000.
Artinya ada ketidakpastian, oleh karena itu kalau kita gabungkan dana FLPP yang langsung disalurkan ke masyarakat dalam bentuk SSB dan FLPP yang pertama kali diinvestasikan dan investasinya mengarah pada pembayaran selisih bunga. apa yang harus digunakan, katanya.
Khirvandi juga menjelaskan, dana amal bisa diperoleh dari sumber di luar APBN, misalnya dari dana perumahan BPJS-Ketenagakerjaan atau Jaminan Hari Tua (JHT), iuran wajib perumahan TNI/Polri, sumbangan pemerintah negara melalui APBD. dan pendanaan CSR (tanggung jawab sosial perusahaan), sehingga reksa dana semakin meningkat.
“Jika melihat kekhawatiran pemerintah baru terhadap program perumahan yang mencakup pembangunan 3 juta rumah, kami berharap pembiayaan perumahan dapat terlaksana,” tutupnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel