Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan modal ventura PT Mandiri Capital Indonesia (MCI) telah mendaftarkan grup investasi di PT Investree Radhika Jaya atau Investree yang izin usahanya telah dicabut oleh Badan Jasa Keuangan (OJK).
Ronald Simonengker, CEO MCI, mengatakan kepemilikan MCI pada investasi tersebut tidak besar sehingga tidak akan memberikan dampak finansial yang signifikan terhadap kinerja perseroan.
“MCI mengikuti seluruh proses penentuan investasi dan selalu berkoordinasi dengan pemegang saham lainnya,” kata Ron, Senin (28/10/2024).
Terkait keputusan perusahaan membiayai pinjaman P2P bermasalah, Ronald menegaskan MCI telah mengintegrasikan manajemen risiko di seluruh tahapan investasi, mulai dari pemilihan tujuan investasi, hingga tahap uji tuntas akibat keputusan investasi tersebut.
Beliau menyimpulkan, “Dalam menetapkan target investasi, MCI memiliki pedoman pembiayaan dan proses uji tuntas yang mempertimbangkan faktor makroekonomi, model bisnis dan operasional, potensi pertumbuhan dan profitabilitas, serta nilai sinergis.
Sayangnya, Ronald tak menjawab pertanyaan berapa besaran investasi yang digelontorkan MCI pada investasi tersebut.
Seperti diketahui, OJK mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024. Pencabutan izin tersebut berarti perusahaan investasi tidak memenuhi persyaratan minimum ekuitas dan buruknya kinerja perusahaan sehingga merugikan pemberi pinjaman atau investor.
Setelah OJK mencabut izin usahanya, perusahaan penanaman modal wajib membentuk kelompok likuidasi dan membubarkan badan hukum penanaman modal dalam waktu paling lama 30 hari kalender sejak izin usahanya dicabut.
OJK juga melarang pemodal pemegang saham, pengurus, pegawai dan/atau pihak terkait untuk mengalihkan, melakukan, mengikat, menggunakan, mengaburkan catatan dan/atau melakukan perbuatan lain yang mengakibatkan penyusutan atau pengurangan nilai kekayaan/sumber daya perusahaan. Namun, hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban hukum dikecualikan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel