Bisnis.com, Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salauddin Uno buka suara terkait usulan tarif atau retribusi bagi wisatawan asing (wisman) setara Rp 800.000 per orang pada US$50 atau dasar US$10. Setara dengan Rp 150.000 per orang.

Sandy mengatakan aturan tersebut baru akan dievaluasi pada bulan keenam yang dimulai pada Februari 2024. Menurutnya, jika pemerintah daerah mengubah kebijakan tersebut dalam waktu dekat, maka kredibilitas Indonesia dalam menetapkan kebijakan akan diragukan.

“Jadi 6 bulan lagi akan kita review lagi,” kata Sandy di kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Senin (24/06/2024).

Pada Februari 2024, Pemprov Bali akan mengenakan biaya sebesar Rp150.000 per orang bagi wisatawan asing yang masuk ke Bali.

Kebijakan ini sebenarnya bukan hal baru di Pulau Dewata, mengingat sebelumnya pemerintah setempat telah memungut biaya tersebut. Namun cicilan yang harus dibayarkan bersifat sukarela.

Biaya ini berlaku bagi setiap wisatawan asing yang berkunjung ke Bali. Wisatawan asing dapat membayar biaya tersebut menggunakan berbagai metode pembayaran seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Love Bali System, transfer bank, virtual account atau QRIS.  

Wisatawan asing dapat melakukan pembayaran nontunai di counter BRI yang ada di bandara dan pelabuhan. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan kartu debit/kredit atau Electronic Data Capture (EDC).

Awalnya Sandy berharap aturan tersebut tidak membebani wisatawan asing yang berkunjung ke Bali. Pemerintah Pusat akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini dan mengevaluasinya setiap 3 bulan hingga 1 tahun. 

“Jangan dijadikan beban, jangan dijadikan sulit dalam pemeliharaan, karena akan menjadi beban yang berdampak buruk bagi pariwisata Bali,” kata Sandy dari Kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Senin. . 2.12.2024).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel