Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerapkan relaksasi tingkat dalam negeri (TKDN) pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) untuk mendorong investasi proyek energi baru dan terbarukan (EBT).
Ketentuan yang dilonggarkan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, Pasal 19.
Direktur Eksekutif Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTK) Inya Listani Devi mengatakan relaksasi impor komponen PLTS hanya berlaku untuk beberapa proyek saja.
Oleh karena itu, impor dibatasi bagi yang memiliki PPA (perjanjian jual beli listrik) sampai dengan 31 Desember, dan yang diperbolehkan mengimpor adalah pelaku usaha yang berencana membangun pembangkit listrik tenaga surya di Indonesia. kata Enya. Selasa (13/8/2024).
Pemerintah akan merelaksasi penerapan TKDN untuk proyek PLTS yang direncanakan komersial setelah 30 Juni 2026, dan dapat memberikan kelonggaran penggunaan produk dalam negeri dalam rencana bisnis penyediaan tenaga listrik.
Ani mengatakan, relaksasi ini dilakukan untuk mempercepat tumbuhnya banyak PLTS di Indonesia. Namun, dia mencatat, ada beberapa pabrik yang sudah berdiri dan memproduksi modul surya.
“Model kawat siap pakai akan hadir atau tidak. Kami telah melihat pabrik-pabrik lokal melakukan upaya yang sama,” katanya.
Untuk itu, pemerintah telah menetapkan waktu istirahat proyek PLTS yang telah ditandatangani perjanjian jual beli setelah 31 Desember 2024, berdasarkan penilaian kunjungan ke beberapa produsen modul PLTS.
Oleh karena itu, dalam waktu 5 bulan ke depan, proyek PPA baru yang ditandatangani sebelum 31 Desember 2023 dapat diperbarui. Relaksasi diberikan pada proyek komersial paling lambat 30 Juni 2026 dan relaksasi izin impor hingga 30 Juni 2025.
“Jika melanggar komitmen investasi, pengguna bahan pokok dapat memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang tidak memenuhi komitmennya,” ujarnya. Berikut syarat relaksasi PLTS TKDN.
1. Daftar proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa PLTS akan diputuskan dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh menteri koordinator yang membidangi masalah koordinasi di bidang energi.
2. Proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa PLTS dengan menggunakan modul surya yang dirakit secara lokal atau seluruhnya diimpor oleh perusahaan industri modul surya dalam negeri; dan/atau dan perusahaan industri modul surya asing untuk memproduksi modul surya di dalam negeri dan memenuhi ketentuan TKDN modul surya sesuai peraturan perundang-undangan di bidang industri, dan
3. Mampu menyelesaikan pembuatan modul surya sesuai ketentuan TKDN modul surya setelah tanggal 31 Desember 2025.
Sedangkan komitmen investasi dan kemampuan penyelesaian produksi Perusahaan Industri Modul Surya ditegaskan dengan pernyataan efisiensi, dan barang serta jasa bagi pengguna ditembuskan kepada Direktur Jenderal EBITDA, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan. Dan untuk sutradara. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian adalah industri logam umum, permesinan, alat angkut, dan elektronika
Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan The Watch Channel