Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) dan bea masuk protektif (BMTP) bersifat sementara. Ia menyerukan perbaikan industri dalam negeri.
Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan mengatakan, berdasarkan aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), pemberlakuan BMAD atau BMTP atau safeguards tidak bisa diterapkan secara permanen. Menurutnya, BMAD dan BMTP bisa dievaluasi dan diperluas sampai batas tertentu.
“BMTP dan BMAD bisa dilaksanakan di satu negara, tapi tidak selamanya,” kata Bara kepada Kementerian Perdagangan, Rabu (17/07/2024).
Menurut Bara, industri dalam negeri masih memiliki ruang untuk perbaikan hingga BMAD dan BMTP diterapkan. Berkat ini, produk yang diproduksi juga bisa lebih kompetitif.
Menurutnya, faktor preferensi konsumen terhadap harga murah harus menjadi perhatian industri agar dapat menghasilkan produk yang mampu bersaing dengan produk impor.
“Industri kita juga harus kompetitif, jangan terlalu defensif. Ini tindakan sementara [BMAD dan BMTP], mengingat dalam tiga tahun industri harus berubah,” kata Bara.
Budi Santoso, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tiga Dolar, mengakui pengenalan BMAD dan BMTP dimaksudkan untuk melindungi industri dalam negeri. Namun penilaian tetap dilakukan secara berkala sepanjang masa perlindungan.
“Memang benar ini soal perlindungan, tapi bukan berarti industri kita diam. Kita akan menilai bagaimana perkembangannya [industri] ketika kita menerapkannya,” ujarnya.
Oleh karena itu, menurut Budi, grafik skala BMAD perlahan menurun pasca peristiwa di industri dalam negeri yang diperkirakan akan pulih. Menurut dia, implementasi BMAD rata-rata memakan waktu tiga tahun. Namun, bila ternyata industri dalam negeri belum pulih sepenuhnya, perpanjangan juga bisa dilakukan.
“Makanya grafiknya turun, BMADnya turun. Jadi ada penilaian, kalau tiga tahun [implementasi BMAD dan BMTP] sudah habis, [industri] siap atau belum? Jangan sampai berujung bangkrut, itu tugas kita,” jelas Budi.
Melansir Bisnis.com, pada Jumat (5 Juli 2024), pemerintah akan menetapkan bea masuk pelindung (BMTP) dan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap tujuh barang impor.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dalam rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah akan memberikan perhatian khusus pada tujuh komoditas.
“Tujuh di antaranya TPT, garmen jadi, keramik, elektronik, kecantikan/kosmetik, tekstil jadi dan alas kaki lainnya,” kata Zulkhas kepada awak media di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat, 7 Mei 2024).
Lihat Google Berita dan berita serta artikel negara bagian Washington lainnya