Bisnis.com, Jakarta – Emiten real estate termasuk sektor yang terkena dampak pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen dan kebijakan Bank Indonesia (BI) yang mempertahankan suku bunga utama. Jadi kedua kebijakan tersebut akan mempengaruhi daya beli masyarakat.
Bahkan, pemerintah mengumumkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perumahan akan diperpanjang pada tahun depan.
Perpanjangan insentif PPN-DTP disetujui langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat koordinasi terbatas pada Minggu (11 Maret 2024).