Bisnis.com, JAKARTA – Pembicaraan pemerintah untuk melanjutkan kelonggaran pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) hingga tahun 2025 dinilai menjadi angin segar bagi efisiensi operasional emiten properti.

Kepastian perpanjangan pengurangan PPN DPT ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Aer Langa Hartarto, usai rapat koordinasi terbatas di kawasan Jakarta Selatan hingga Minggu (3/11/2024). 

Banyak insentif pajak yang akan habis masa berlakunya pada 2025 akan diperpanjang, antara lain pajak penjualan PPN DTP atas Barang Mewah (PPnBM), kendaraan listrik, serta insentif properti atau perumahan. 

Nafin Ajay Gusta, chief market chartist Mirae Asset Sekuritas, mengatakan saat ini pergerakan harga saham-saham real estate secara umum sedang mengalami fase bearish.

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), indeks saham real estate ditutup menguat 1,38% atau 11,47 poin menjadi 822,55 pada akhir perdagangan Senin (11/04/2024).

Oleh karena itu, ia meyakini rencana pemerintah menaikkan insentif PPN DTP hingga tahun 2025 akan menjadi stimulus positif dan memiliki rencana untuk meningkatkan kinerja marketing sales atau pra-penjualan emiten proyek. 

Oleh karena itu, hal ini akan menciptakan tren peningkatan positif dalam hal marketing sales yang berkelanjutan bagi emiten properti, kata Nafan. 

Menurut dia, selain kenaikan insentif, katalis positif bagi emiten properti juga datang dari usulan Bank Indonesia (BI) untuk menurunkan suku bunga acuan sehingga akan mendongkrak permintaan kredit properti rumah dan apartemen (KPR/KPA). 

“Penurunan suku bunga BI akan mendorong permintaan KPR dan KPA dan hal ini berhubungan positif dengan peningkatan marketing sales,” ujarnya. 

Di tengah kemungkinan tersebut, Mirae Asset Sekuritas meyakini investor bisa lebih memperhatikan saham PT Pakuwon Jati Tbk. (PWON) dan PT Bumi Serpong Damai Tbk. (BSDE). PWON mendapat rekomendasi Beli dengan target harga Rp 530, sedangkan BSDE juga mendapat penilaian serupa dengan target Rp 1.340 per saham. 

Sebelumnya, Analis Kiwoom Sekuritas Indonesia Vicky Rosalinda juga mencatat prospek penerbitan properti akan positif hingga akhir tahun 2024, seiring dengan diluncurkannya insentif PPN DTP yang dikeluarkan pemerintah. 

Faktor lain yang berpotensi mendongkrak kinerja emiten properti adalah rencana penghapusan PPN dan Pajak Perolehan Tanah dan Hak Guna Bangunan (BPHTB), serta program 3 juta rumah yang diusung pemerintahan Prabowo-Jibran. 

Tantangannya adalah ketidakpastian perekonomian global, ketidakpastian geopolitik, perlambatan ekonomi serta perubahan perilaku pasar, ujarnya. 

Dari kalangan pelaku usaha, Direktur PT Ciputra Development Tbk. (CTRA) Haroon Hajdi memberikan respon positif terhadap pembahasan peningkatan investasi DTP veteriner. Sebab jika tidak, akan berdampak buruk pada industri real estate. 

Ia juga mengatakan, perseroan siap menyambut momen tersebut dengan meluncurkan produk yang termasuk dalam kategori insentif PPN DTP. 

“Nanti produknya harus siap karena bangunannya harus selesai dan pembayarannya harus lunas, baru bisa dimasukkan ke dalam kategori PPN DTP,” kata Aaron kepada Bisnis.com. 

Insentif PPN DTP juga memberikan kontribusi positif terhadap kinerja kasta Pakhtun. Hingga kuartal III 2024, perseroan mencatatkan marketing sales sebesar Rp 1,13 triliun. 

Kesuksesan tersebut datang dari penjualan apartemen di Pakuwon Mall Surabaya, Pakuwon Residences Bekasi, Eastcoast Mansion Surabaya dan Kota Kasablanka Jakarta, serta penjualan rumah di Grand Pakuwon dan Pakuwon City. 

“Perusahaan mencatat sekitar 64% dari total marketing sales perseroan berasal dari program insentif PPN DTP yang dicanangkan pemerintah mulai kuartal IV tahun 2023,” tulis keterangan resmi manajemen Pakuwon. 

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan resmi memperpanjang masa berlaku insentif PPN DTP menjadi 100% untuk September – Desember 2024. Perpanjangan ini tertuang dalam PMK 61/2024 yang ditetapkan pada 11 September 2024. 

PPN DTP berlaku perdana mulai November 2023 hingga Desember 2024 dengan nilai rumah maksimal Rp 5 miliar. Skemanya, pemerintah menanggung PPN sebesar 100% atas pembelian rumah pada November 2023 hingga Juni 2024. Ditanggung sebesar 50% pada Juli hingga Desember 2024.

Namun pemerintah akhirnya memperpanjang masa berlaku insentif PPN DTP menjadi 100% hingga akhir tahun 2024. Fasilitas ini diberikan untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan daya beli di sektor perumahan.

 

________________

 

Penafian: Berita ini tidak dimaksudkan untuk mendorong pembelian atau penjualan. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel