Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membahas penetapan harga LRT Jabodebek sesuai masa iklan yang berakhir pada 31 Mei 2024.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya dan mitra terkait akan mengkaji ulang penerapan pajak reklame yang berlaku mulai 1 Desember 2023. Setelah itu, pemerintah akan memutuskan apakah akan tetap membayar biaya iklan . atau menerapkan sistem standar.

Awal minggu ini akan dibicarakan dengan KAI dan pemangku kepentingan lainnya, kata Adita.

Dia mengatakan Kementerian Perhubungan akan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum memutuskan apakah akan melanjutkan kenaikan harga atau menetapkan harga standar. Berbagai faktor yang menimbulkan kekhawatiran adalah peningkatan jumlah penumpang, perilaku penumpang pada siang hari dan jam sibuk, tingkat pelayanan dll.

Sementara itu, dia mengaku juga mendapat informasi mengenai sistem tarif dari operator LRT Jabodebek PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI. Adita mengatakan Kementerian Perhubungan telah menyetujui usulan tersebut dan akan membahasnya pada peninjauan selanjutnya.

Adita berkata: “Hal ini dapat dilaksanakan tetapi tergantung pada penilaian yang dibuat dalam pembicaraan.”

Sementara itu, sistem tarif LRT Jabodebek yang berlaku saat ini juga menggunakan sistem price based pricing atau sistem penetapan harga berbasis harga dan berlaku sejak 1 Desember 2023. Periode harga promosi telah diperpanjang beberapa kali, terhitung sejak Februari 2024. Maret 2024, dan segera Mei 2024.

Khusus harga LRT pada hari kerja (Senin s/d Jumat) pada jam sibuk adalah Rp3000 untuk 1 km pertama dan maksimal Rp20.000. Sedangkan waktu puncak ditetapkan pada pukul 06.00 WIB-08.59 WIB dan pukul 16.00-19.59 WIB.

Selain itu, tarif tol pada jam sibuk atau peak hour pada hari biasa ditetapkan Rp3.000 untuk kilometer pertama dan maksimal Rp10.000. Jam kerja pada hari kerja ditetapkan pada awal jam kerja hingga pukul 05.59, kemudian pukul 09.00-15.59 WIB, dan pukul 20.00 hingga jam kerja LRT.

Sedangkan untuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional dikenakan tarif Rp 3.000 untuk kilometer pertama dan maksimal Rp 10.000.

Simak berita dan artikel lainnya di website Google dan WA Channel