Bisnis.com, Jakarta — PT Sumber Global Energy Tbk (SGER) membantah tudingan perusahaan saham gabungan Dangka Minerals melakukan penipuan dengan mengirimkan batu bara ke Vietnam. SGER merupakan emiten sektor pertambangan terkenal yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak tahun 2020.
Berdasarkan situs resmi perusahaan, PT Sumber Global Energy Tbk (SGER) memulai bisnisnya di Jakarta pada tahun 2008, memperdagangkan batubara dari Kalimantan Selatan dan Timur untuk pelanggan domestik dan ekspor. Saat ini, emiten SGER fokus memasok batu bara, nikel, dan komoditas lainnya kepada pelanggan ekspor dan domestik.
Sementara itu, SGER juga mengekspor produknya ke negara-negara Asia dan Eropa seperti China, India, Vietnam, Bangladesh, Korea Selatan dan pasar Asia/Eropa lainnya.
“Dengan segala upaya dan dedikasi kami, SGER telah mendapatkan reputasi yang sangat baik, terutama dalam hal pengiriman yang tepat waktu dan kinerja yang sangat baik, serta telah menjadi salah satu dari lima perusahaan perdagangan batu bara terbaik di Indonesia,” demikian pernyataan manajemen dalam situs resmi perusahaan di situs resmi perusahaan. (10 November 2018).
Sementara itu, SGER menjual lebih dari 3 juta ton batu bara pada tahun 2021 dan berencana menjual 6 juta ton pada tahun 2022.
SGER saat ini memiliki delapan anak perusahaan dengan bidang usaha berbeda, mulai dari perusahaan pertambangan batu bara hingga proyek energi berbasis limbah.
Sekadar informasi, Sumber Global Energy juga memiliki kantor di Singapura dan Kalimantan. Selanjutnya, untuk memfasilitasi pertumbuhan yang pesat, Sumber Global Energy resmi go public pada tahun 2020 dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham SGER dan kode ISIN ID1000156706.
Berdasarkan data bisnis RTI per 30 September 2024, PT Sumbermas Inti Energi menjadi pemegang saham pengendali perseroan dengan kepemilikan 50,08% saham, disusul Vivi Ramalyati Hutama dengan 1,7 miliar saham atau 10,93% saham yang memegang saham tersebut akan diikuti oleh yang berikutnya. Welly Thomas tercatat memiliki 1,34 miliar saham atau 8,61% saham, dan sisanya dimiliki masyarakat (non warkat) sebanyak 4,73 miliar saham atau 30,38% saham. .
Ketua Pembina Sambar Global Energy adalah Bapak Harris Muliawan, dan Ketua Dewan Pengurus adalah Bapak Welly Thomas, berdasarkan keputusan RUPS tanggal 9 September 2024.
Kegiatan protes oleh perusahaan Vietnam Dangka Minerals
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perdagangan dan Perindustrian (MOIT) Vietnam telah mengirimkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Baril Lahadaria terkait dugaan penyimpangan pasokan batu bara dari pemasok Indonesia PT Sumber Global Energy Tbk. (Sger).
Kementerian Kebudayaan melalui surat No. 2056/CH-AP tanggal 27 September 2024 menyetujui penyelesaian sengketa perdagangan batubara kedua negara, termasuk permasalahan pasokan SGER ke importir Vietnam Danka Minerals JSC (Danka).
Menkominfo mengungkapkan Danka, importir batu bara asal Vietnam, telah mengajukan sengketa dagang ke SGER.
Danka menandatangani perjanjian penjualan dengan SGER pada tanggal 21 Juni 2024 dengan nomor 001/SPC/SGE-DK/VI/2024. Pengirimannya tercatat sebesar USD 4 juta untuk 600.000 ton batu bara Indonesia dengan spesifikasi NAR 4.500 Kkal per kilogram.
Danka membayar penuh kontrak dengan SGER berdasarkan sertifikat pemeriksaan yang dikeluarkan oleh PT Anindya Wiraputra Konsult Independent Surveyor & Laboratory (Anindya) di Kalimantan Timur.
Namun berdasarkan penyelidikan lebih lanjut terhadap kualitas batubara dari pembangkit listrik tenaga panas Binh Tanh 4 (VT4) yang dilakukan oleh Vietnam Energy Inspection Corporation, sebenarnya kalori batubara yang dikirimkan hanya 3.744 Kkal per kilogram, dan kesepakatan bersama yang disepakati dengan SGER adalah ditemukan 17,2% lebih rendah.
“Menurut informasi Danka, perbedaan keluaran panas ini tidak hanya berdampak pada denda senilai US$2,84 juta yang diterapkan oleh VT4, namun juga membahayakan reputasi Danka dan peluang bisnis dengan produsen. Oktober 2024).
Danka lebih lanjut meyakini kejadian tersebut merupakan penipuan yang disengaja oleh SGER dan Anindhya untuk mendapatkan keuntungan tidak wajar dari pengiriman batubara VT4.
“Perselisihan perdagangan antara perusahaan Vietnam dan Indonesia, termasuk Danka dan SGER, dapat berdampak negatif pada hubungan bilateral di masa depan jika insiden ini tidak diselesaikan,” kata MOIT.
Melalui surat tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengharapkan kerja sama Pak Baril selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam menyelesaikan kasus antara Danka dan SGER.
Sanggahan Sumber Global Energy (SGER).
Direktur SGER Welly Thomas mengatakan tuduhan Danquah melakukan penipuan dalam upaya pengiriman batu bara yang tidak sesuai kontrak perusahaan tidak berdasar.
“Klaim Pak Danquah bahwa Sambar Global Energy melakukan penipuan komersial atau melanggar kontraknya sepenuhnya salah dan tidak berdasar,” kata Pak Wherry, Minggu (11/10/2024).
SGER menandatangani Perjanjian Penjualan No. sebagai Penjual. 001/SPC/SGE-DK/Vl/2024 Mulai tanggal 21 Juni 2024. Sudah satu tahun kami menyambut Danko sebagai pembeli.
Kargo kontraknya adalah 60.000 ton (MT) batubara termal Indonesia (plus atau minus 10%) dengan harga US$66,73 per ton. Spesifikasi batubara yang dipasok adalah nilai kalor bersih (standar penerimaan/ARB) sebesar 4.500 Kkal/kg.
Berdasarkan kontrak, para pihak menyetujui persyaratan Freight On Board (FOB) sesuai dengan Incoterms 2010 dan hak milik serta risiko muatan akan dialihkan kepada Danka segera setelah muatan dimuat ke kapal di pelabuhan pemuatan.
Kedua belah pihak sepakat untuk melibatkan surveyor independen yakni PT Anindya Wiraputra Konsult untuk memeriksa muatan tersebut.
Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan oleh laboratorium pengujian independen, batubara yang dipasok SGER telah memenuhi spesifikasi yang tercantum dalam perjanjian jual beli.
Namun, saat muatan tiba di pelabuhan bongkar PLTU Vintan 4, Danka mengaku kualitas batu bara yang diangkut jauh lebih rendah dibandingkan kualitas saat pemuatan, yakni nilai penerimaan bersih (NAR). 3.744 Kkal/kg, berdasarkan pemeriksaan lembaga geodesi yang ditunjuk Danka.
Namun Wherry mengatakan Danquah tidak mengajukan keberatan melalui otoritas ajudikasi dalam waktu 30 hari sejak tanggal bill of lading. Oleh karena itu, temuan PT Anindya Wiraputra Konsult mengikat kedua perusahaan tersebut.
“SGER sering memperdagangkan batu bara dengan Denmark, dengan perkiraan total pengiriman batu bara kurang lebih 1 juta ton, namun baru kali ini ada dugaan ketidaksesuaian spesifikasi batu bara,” ujarnya.
Namun, dia menyayangkan sikap Danka yang melibatkan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Vietnam dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia dalam masalah ini.
“SGER mendesak Kedutaan Besar Vietnam di Indonesia untuk mengabaikan tuduhan tak berdasar dari Tuan Danka dan merujuk Tuan Danka ke arbitrase di Singapore International Arbitration Centre (SIAC), sehingga perselisihan antar pihak dapat diselesaikan. “
__________
Penafian: Berita ini tidak dimaksudkan untuk mendorong pembelian atau penjualan saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel