Bisnis.com, JAKARTA — PT Sumber Global Energy Tbk. (SGER) menerima pengaduan dari perusahaan asal Vietnam, Danka Minerals Joint Stock Company (Danka), terkait pasokan batu bara yang tidak sesuai kontrak. Namun, manajemen SGER kemudian membantah tudingan tersebut.

Kasus ini bermula ketika Danka Minerals menuduh SGER melakukan penipuan yang disengaja terkait nilai kalori batu bara yang dijual dalam kontrak yang ditandatangani pada 21 Juni 2024.

Nilai konsinyasi kontrak sebesar $4 juta untuk 600.000 ton batubara Indonesia dengan spesifikasi NAR 4.500 kkal per kilogram.

Bahkan saat ini, Danka menilai nilai kalori batu bara yang dikirim SGER dari Indonesia lebih rendah 17,12% menjadi 3.744 kkal per kilogram.

Akibatnya, Danka mendapat denda dari pelanggannya di Vietnam, Pembangkit Listrik Tenaga Panas Vinh Tan 4 (VT4). Dendanya mencapai $2,84 juta.

FYI, Danka adalah pedagang batu bara yang didirikan pada 11 Juni 1999 dan berkantor pusat di 258Ba Trie Street, Le Dai Hanh Ward, Hanoi, Vietnam. Perusahaan juga mengkhususkan diri dalam produksi besi, baja dan besi cor. Selain itu, Danka juga merambah ke kegiatan pendukung pertambangan batu bara.

Danka mengimpor sebagian besar batubaranya dari Australia, China, Indonesia, dan Rusia untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Pada tahun 2022, penjualan Danka mencapai VND 2.000 miliar karena meningkatnya permintaan domestik dan harga batu bara saat ini.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Vietnam (MOIT) telah mengirimkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait dugaan penipuan pasokan batu bara yang dilakukan pemasok asal Indonesia, SGER.

Dalam surat bernomor 2056/CH-AP tertanggal 27 September 2024, Menkominfo meminta penyelesaian sengketa perdagangan batubara kedua negara, termasuk persoalan pasokan SGER ke Danka.

Pada tanggal 21 Juni 2024, Danka menandatangani kontrak penjualan dengan SGER dengan nomor 001/SPC/SGE-DK/VI/2024. Nilai pengapalan dibatasi sebesar USD 4 juta untuk 600.000 ton batu bara Indonesia dengan spesifikasi NAR 4.500 kkal per kilogram.

Danka membayar seluruh kontrak dengan SGER berdasarkan sertifikat pemeriksaan yang dikeluarkan oleh PT Anindya Wiraputra Konsult Independent Surveyor & Laboratory (Anindya) yang berlokasi di Kalimantan Timur.

Namun, berdasarkan investigasi lebih lanjut terhadap kualitas batubara dari pembangkit listrik tenaga termal Vinh Tan 4 (VT4) yang dilakukan oleh Vietnam Energy Inspection Corporation, sebenarnya kalori batubara yang dikirimkan hanya 3.744 kkal per kilogram atau 17,2% lebih rendah dari yang disepakati. . Kontrak bersama dengan SGER.

Menurut Danca, perbedaan nilai kalori tersebut tidak hanya berdampak pada denda Danca sebesar $2,84 juta, tetapi juga membahayakan reputasi dan peluang bisnis Danca dengan perusahaan manufaktur tersebut, tulis Moit dalam suratnya, dikutip Minggu (10/10).

Penyangkalan Sumber Energi Global (SGER).

Direktur Utama SGER Welly Thomas mengatakan tudingan Danka atas upaya penipuan pengiriman batu bara non-kontrak yang dilakukan perseroan tidak berdasar.

Tuduhan Danka bahwa Sumber Global Energy melakukan penipuan komersial atau pelanggaran kontrak adalah sepenuhnya salah dan tidak berdasar, kata Welly saat dikonfirmasi, Minggu (11/10/2024).

SGER SEBAGAI PENJUAL MENANDATANGANI PERJANJIAN PENJUALAN NO. 001/SPC/SGE-DK/Vl/2024 tanggal 21.6.2024 dengan pembeli Danko.

Kargo kontraknya adalah 60.000 metrik ton (MT) batubara uap Indonesia (plus atau minus 10%) dengan harga US to. $66,73 per ton.  Spesifikasi batubara yang dikapalkan adalah nilai kalor bersih (as receiver basis/arb) 4.500 kcal/kg.

Berdasarkan kontrak, para pihak telah menyetujui persyaratan Freight on Board (FOB) berdasarkan Incoterms 2010, kepemilikan dan risiko kargo akan berpindah ke Danko segera setelah kargo dimuat ke kapal di pelabuhan pemuatan.

Kedua belah pihak sepakat untuk melibatkan surveyor independen yaitu PT Anindya Wiraputra Consult untuk memeriksa muatan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan inspektur independen, batubara yang dipasok SGER telah sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam perjanjian jual beli.

Namun sesampainya muatan di pelabuhan bongkar Pembangkit Listrik Tenaga Panas Vinh Tan 4, Danka mengaku kualitas batu bara yang diangkut jauh lebih rendah dibandingkan kualitas saat pemuatan, dengan Nilai Bersih yang Diterima (NAR) sebesar 3.744 . kkal/kg, berdasarkan pemeriksaan otoritas geodesi yang ditunjuk oleh Danka. 

Namun, kata Welly, Danka tidak mengajukan keberatan melalui mekanisme arbiter dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal tagihan. Dengan demikian, hasil survei PT Anindya Wiraputra Consult bersifat mengikat kedua perusahaan.

“SGER sudah sering melakukan transaksi jual beli batubara dengan Danko dengan perkiraan total pengapalan batubara kurang lebih 1 juta ton, dan baru kali ini terdapat klaim mengenai perbedaan spesifikasi batubara,” ujarnya.

Di sisi lain, ia menyayangkan sikap Danka dalam kasus Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Vietnam dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia.

“SGER mohon agar Kedutaan Besar Vietnam di Indonesia mengabaikan tuntutan ilegal Danko dan memfasilitasi penyelesaian perselisihan kedua pihak dengan merujuk Danko ke arbitrase di Singapore International Arbitration Centre (SIAC),” ujarnya.

______

Penafian: Berita ini tidak dimaksudkan untuk mendorong pembelian atau penjualan saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau keuntungan yang diakibatkan oleh keputusan investasi pembaca.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel