Bisnis.com, Jakarta – PT Sumber Global Energy Tbk. (SGER) menerima pengaduan dari perusahaan Vietnam, Danka Minerals Joint Stock Company (Danka), tentang ketidakpatuhan terhadap perjanjian pengiriman batubara. Namun, manajemen SGER kemudian membantah tudingan tersebut.

Kasus ini bermula ketika Danka Minerals menuding SGER melakukan kecurangan terkait nilai kalori batu bara yang dijual dalam kontrak yang ditandatangani pada 21 Juni 2024.

Nilai kontrak pengiriman sebesar $4 juta untuk 600.000 ton batubara Indonesia dengan spesifikasi NAR 4.500 kkal per kilogram.

Baru-baru ini Danka berpandangan bahwa nilai kalori batubara yang dikapalkan SGER dari Indonesia lebih rendah 17,12% menjadi 3.744 Kkal per kilogram.

Hasilnya, Danca mendapat persetujuan dari pembeli di Vietnam, Pembangkit Listrik Tenaga Panas Vinh Tan 4 (VT4). Nilai dendanya mencapai $2,84 juta.

Sebagai informasi, Danka merupakan pedagang batu bara yang didirikan pada 11 Juni 1999 dan berlokasi di 258Ba Tri Street, Le Dai Han Ward, Hanoi, Vietnam. Perusahaan juga mengkhususkan diri dalam pengolahan besi, baja dan besi cor. Selain itu, Danka Coal Mining juga melakukan ekspansi ke sektor pendukung.

Batubara Danka sebagian besar diimpor dari Australia, China, Indonesia, dan Rusia untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Selama tahun 2022, penjualan dunk akan mencapai VND 2 triliun karena adanya permintaan domestik dan kenaikan harga batu bara saat itu.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perdagangan dan Perindustrian (MOIT) Vietnam telah mengirimkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahdalia terkait dugaan penipuan pasokan batu bara yang dilakukan pemasok SGER Indonesia.

Melalui surat No. 2056/CH-AP tanggal 27 September 2024, Menkominfo meminta penyelesaian sengketa perdagangan batubara kedua negara, termasuk permasalahan pasokan SGER ke Danka.

Danka menandatangani Perjanjian Jual Beli dengan SGER pada tanggal 21 Juni 2024 dengan nomor 001/SPC/SGE-DK/VI/2024. Nilai pengiriman dibatasi USD 4 juta untuk 600.000 ton batubara Indonesia dengan spesifikasi NAR 4.500 Kkal. per kilogram.

Danka membayar penuh biaya kontrak dengan SGER berdasarkan sertifikat pemeriksaan yang dikeluarkan oleh PT Anindya Weeraputra Consult Surveyor dan Laboratorium Independen (Anind) di Kalimantan Timur.

Namun berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kualitas batubara di pembangkit listrik tenaga panas Vinh Tan 4 (VT4) yang dilakukan oleh Vietnam Energy Inspection Corporation, realisasi kalori batubara yang dikirimkan hanya 3.744 kkal per kilogram atau 17,2% lebih rendah dari kontrak. . Perjanjian bersama dengan SGER.

“Menurut informasi yang diterima dari Danka, perbedaan nilai kalor ini tidak hanya berdampak pada denda sebesar $2,84 juta yang dikenakan oleh VT4 tetapi juga membahayakan reputasi dan peluang bisnis Danka di dalam perusahaan pembangkitan tersebut,” demikian isi surat MOIT. Dikutip pada Minggu (10/10).

Sanggahan Sumber Energi Global (SGER).

Presiden dan Direktur SGER Welly Thomas mengatakan tudingan Danka soal dugaan upaya penipuan batu bara non-kontrak yang dilakukan perseroan tidak berdasar.

Klaim Dunka bahwa Sambar Global Energy melakukan penipuan komersial atau pelanggaran kontrak adalah sepenuhnya salah dan tidak berdasar, kata Welly saat dikonfirmasi, Minggu (10/11/2024).

SGER sebagai penjual mengadakan Perjanjian Jual Beli No. 001/SPC/SGE-DK/Vl/2024 tanggal 21 Juni 2024 selaku Pembeli Danka.

Kargo kontraknya adalah 60.000 ton (MT) batubara Indonesia (plus atau minus 10%) dengan harga $66,73 per ton.  Batubara yang dikirim memiliki karakteristik nilai kalor bersih (received basis/ARB) sebesar 4.500 Kkal/kg.

Berdasarkan kontrak, para pihak telah menyepakati ketentuan Carriage on Board (FOB) berdasarkan Incoterms 2010, dengan kepemilikan dan risiko kargo dialihkan ke Dunka segera setelah dimuat di kapal kargo di pelabuhan pemuatan.

Kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk inspektur independen bernama PT Anindya Viraputra Consult untuk memeriksa muatan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli independen, batubara yang dipasok SGER telah memenuhi spesifikasi yang ditentukan dalam perjanjian jual beli.

Namun saat muatan tiba di pelabuhan bongkar Pembangkit Listrik Tenaga Panas Vinh Tan 4, Danka mengaku kualitas batu bara yang diangkut jauh lebih rendah dibandingkan kualitas saat pemuatan, yakni nilai Net As Accepted (NAR) sebesar 3.744. Kkal/kg, berdasarkan pemeriksaan oleh badan pengawas yang ditunjuk oleh Danka. 

Namun, kata Veli, Danka tidak mengajukan keberatan melalui mekanisme arbitrase dalam waktu 30 hari sejak tanggal arbitrase. Oleh karena itu, hasil survei yang dilakukan PT Anindya Viraputra Consult mengikat kedua perusahaan tersebut.

“SGER telah mengulangi transaksi jual beli batu bara dengan Danka dengan perkiraan total pengiriman sekitar 1 juta ton dan ini pertama kalinya dilaporkan adanya ketidaksesuaian spesifikasi batu bara,” ujarnya.

Di sisi lain, ia menyayangkan sikap pelit Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Vietnam dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI yang terlibat dalam kasus ini.

“SGER meminta Kedutaan Besar Vietnam di Indonesia mengabaikan klaim Danka yang tidak berdasar dan menyelesaikan perselisihan kedua pihak dengan merujuk Danka ke arbitrase di Singapore International Arbitration Centre (SIAC),” ujarnya.

________

Penafian: Berita ini tidak dimaksudkan untuk mendorong pembelian atau penjualan saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau keuntungan yang diakibatkan oleh keputusan investasi pembaca.

Lihat berita dan artikel lainnya di saluran Google Berita dan WA