Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah bank gagal kembali meningkat, kali ini di Jepara, Jawa Tengah. Lihat profil bank gagal BPR Jepara Artha.

Sebagai informasi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan tengah mempersiapkan penjaminan simpanan dan melikuidasi salah satu bank bangkrut di Jepara.

Dalam keterangannya, LPS menyebut bank gagal tersebut adalah BPR Jepara Artha yang berlokasi di Jl Jenderal Ahmad Yani No 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah.

Proses pembayaran permohonan penjaminan simpanan nasabah dan setelmen bank dilakukan menyusul pencabutan izin BPR Jepara Artha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 21 Mei 2024.

Dikutip dalam situs resmi BPR Jepara Artha didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Jepara berdasarkan Peraturan Daerah (Perampasan) Kabupaten Jepara tanggal 24 September 1951 (tambahan Berita Resmi Provinsi Jawa Tengah tanggal 21 Desember 1953, seri C nº 26). ). Dengan demikian, bank ini akan genap berusia 73 tahun pada tahun 2024.

Bank ini tidak lama berfungsi, namun kemudian diaktifkan kembali berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Jepara No. 539/581 tanggal 23 Juli 1988.

Selanjutnya sesuai dengan perkembangan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Kabupaten Jepara Dati II. 22 tanggal 28 November 1995 yang disahkan dengan keputusan Gubernur KDH TK 1 Jawa Tengah No. 188.3/152/1996 tanggal 6 Juni 1996 dan mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep -077/KM.17/1998 tanggal 18 Februari 1998.

PD BPR Bank Jepara Artha berubah badan hukum menjadi PT. Bank Jepara Artha (Perseroda) telah memenuhi Peraturan Daerah Kabupaten Jepara (Rugi) Nomor 10 Tahun 2018 dan telah disetujui oleh OJK sesuai dengan Keputusan Kepala OJK Wilayah Jawa Tengah 3 dan DIY Nomor KEP-75/ KR . .03/2020 tanggal 13 Mei 2020.

Sebelumnya, Bank BPR Jepara Artha diterpa isu pailit dan terjadi penarikan simpanan besar-besaran di bank BUMN Kabupaten Jepara tersebut.

Kabarnya, banyak orang yang melakukan hal tersebut secara bersamaan sehingga antrian penarikannya mencapai akhir Januari 2024.

Saat itu, Pemkab Jepara membentuk tim restrukturisasi BPR Bank Jepara Artha. Berdasarkan informasi yang dihimpun, RPB ini juga menemukan kendala dalam penyaluran kredit.

Sementara itu, untuk melakukan pembayaran permohonan penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data tabungan dan informasi lainnya untuk menentukan utang tabungan. Rekonsiliasi dan verifikasi akan dilakukan oleh LPS dalam jangka waktu paling lama 90 hari kerja atau sampai dengan tanggal 30 September 2024.

“Dana yang digunakan untuk membayar klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha berasal dari dana LPS,” tulis LPS.

Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengimbau nasabah BPR Jepara Artha tetap tenang dan tidak membiarkan diri terprovokasi atau terhasut untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan penyelesaian bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku mampu. membantu pembayaran klaim jaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya tertentu yang dibebankan kepada nasabah.

Selain itu, perlu diketahui nasabah bahwa masih banyak bank BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah BPR Jepara Artha dilunasi oleh LPS, maka tabungannya dapat ditransfer ke bank lain terdekat yang dapat dihubungi oleh pelanggan.

Nasabah tidak perlu ragu untuk menyetorkan uangnya kembali ke bank karena simpanan di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah terjamin oleh LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi persyaratan LPS 3T. Persyaratan 3Q dicatat dalam buku bank, suku bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi suku bunga yang dijamin LPS dan tidak dilakukan tindak pidana terhadap bank, pungkas Dimas.

Apabila nasabah memerlukan informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan penjaminan dan pelunasan simpanan, dapat menghubungi Call Center Informasi LPS (Puslinfo) di 154.

Nasabah dapat mengecek status simpanannya di kantor BPR Jepara Artha atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran permohonan penjaminan simpanan nasabah BPR. Bagi debitur bank, Anda tetap dapat mengangsur atau melunasi pinjaman di kantor BPR Jepara Artha dengan menghubungi tim penyelesaian LPS.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel