Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah bank pailit yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertambah menjadi 13. Bank bangkrut tersebut sebagian besar berasal dari Jawa Tengah. 

Baru-baru ini PT BPR Lubuk Raya Mandiri bangkrut dan izin usahanya dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Komisioner OJK No. KEP-56/D.03/2024 tanggal 23 Juli 2024.

“Pembatalan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian dari tindakan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Kepala OJK Sumbar Roni Nazra pada Selasa (23/). 7/2024).

Setelah OJK mencabut izin usaha, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan kegiatan penjaminan dan penindakan simpanan.

Sementara itu, dengan bangkrutnya BPR Lubuk Raya Mandiri, jumlah bank yang akan bangkrut di Indonesia tahun ini semakin bertambah. Pada tahun 2024, terdapat 13 bank yang bangkrut dan izin usahanya disita oleh OJK. Semua bank yang tidak punya uang adalah BPR. 

Mayoritas kebangkrutan tahun ini berasal dari Jawa Tengah. Lalu ada beberapa bank bangkrut dari Sumbar Bali.

Jumlah kegagalan bank tahun ini meningkat tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu. Pada tahun 2023, hanya empat bank yang bangkrut di Indonesia.

Saat ini, setiap tahunnya terdapat 7 hingga 8 bank yang bangkrut di Indonesia. Jika dihapus sejak 2005, total sudah ada 135 bank yang masuk ke Tanah Air. Hampir seluruh bank yang gagal adalah BPR.

Karena banyaknya bank yang bangkrut, baik BPR, OJK baru-baru ini mengambil tindakan. OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 9 Tahun 2024 tentang Pembentukan Kewenangan Bank Ekonomi Rakyat dan Bank Ekonomi Syariah Rakyat. POJK baru ini berlaku sejak diterbitkan pada 1 Juli 2024.

Secara umum, POJK baru ini mengawasi peran BPR dan BPRS untuk membangun tata kelola yang baik dalam menjalankan usaha di seluruh tingkatan atau seluruh tingkatan organisasi.

Ada pula ketentuan bahwa BPR dan BPRS harus menggunakan langkah-langkah anti-fraud yang tepat. Ruang lingkup sistem anti-fraud adalah pencegahan, deteksi, penyidikan, pelaporan dan penindakan, serta pemantauan, penyidikan dan tindak lanjut dengan berpedoman pada POJK mengenai penerapan sistem anti-fraud yang digunakan di BPR dan BPRS.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, undang-undang tersebut lahir karena berdasarkan hasil pengawasan OJK, kegagalan penerapan tata kelola yang baik di BPR dan BPRS kerap menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kebangkrutan.

POJK juga diberikan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPRS. “Persiapan ini diperlukan untuk menghadapi tekanan yang semakin meningkat di dalam dan luar negeri,” kata Dian dalam keterangannya tertanggal 16/7/2024.

Berikut daftar bank pailit sepanjang tahun 2024: Bank BPR Lubuk Raya Mandiri yang berlokasi di Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, mendapat pengawasan khusus dari OJK sejak Oktober 2023. Bank tersebut bermodal lemah. dan ancaman tidak sehat dari OJK maka pada awal bulan ini BPR Lubuk Raya Mandiri bertugas hingga izin usahanya dicabut oleh OJK. BPR Bank Jepara Artha OJK mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang beralamat di Kabupaten Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah mengenai Keputusan Direksi OJK No. KEP-42/D. 03. / 2024 tanggal 21 Mei 2024. OJK Awalnya, BPR Bank Jepara Artha ditempatkan di bawah pengawasan bank yang akan direorganisasi mengingat tingkat kesehatannya mengalami permasalahan yang tidak dapat diterima. Kemudian, pada 30 April 2024, OJK menetapkan bank tersebut sebagai kurator dalam keputusannya, karena direksi dan pemegang saham gagal melakukan reformasi. Izin usaha bank tersebut dicabut oleh OJK. BPR Dananta PT BPR Dananta dari Kabupaten Kudus. Bank tersebut menghadapi kendala keuangan hingga menghilang dan izin usahanya dicabut oleh OJK sesuai Perintah Anggota Komisioner OJK No. KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024. Sebelum dilakukan penarikan. dalam izin usahanya, pada tanggal 13 Desember 2023 OJK menetapkan PT BPR Dananta untuk memantau bagaimana Bank dalam Restrukturisasi mengelola jumlah kesehatan yang mempunyai opini negatif. BPRS Saka Dana Mulia BPR Syariah yang berlokasi di Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah, sebelumnya ditetapkan sebagai bank yang sedang dalam pemulihan mengingat kondisi kesehatannya yang diperkirakan buruk pada 10 April 2023. BPRS Saka Dana Mulia kini telah menerima bisnisnya. izinnya dicabut oleh OJK berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024. BPR Bali Artha Anugrah Banning tempat usaha perbankan dan beralamat. berlokasi di kota Denpasar, provinsi Bali, mengacu pada Keputusan anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024. Bank tersebut disuspensi karena permasalahan ekonomi dan keuangan yang berubah. BPR Sembilan Mutiara BPR yang beralamat di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat telah mendapat izin OJK melalui Surat Keputusan Anggota Komisioner OJK No. KEP-33/D.03/2024 tanggal 2 April 2024. Sebelumnya, OJK telah mencoba mengupdate BPR ini. Namun pada akhirnya Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham tidak mampu melakukan reformasi BPR Sembilan Mutiara. BPR Aceh Utara OJK telah mencabut izin usaha BPR Aceh Utara sesuai Surat Keputusan Komisioner Anggota OJK No. KEP-27/D.03/2024 tanggal 4 Maret 2024. Bank yang beralamat di Lhokseumawe, Provinsi Aceh ini sudah dalam proses restrukturisasi. Pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPR Aceh Utara sebagai pengawas bank tersebut dalam sebuah keputusan. OJK telah memberikan waktu kepada Direksi dan pimpinan BPR untuk mencoba melakukan restrukturisasi, namun hal tersebut tidak terjadi. BPR EDCCASH Sebelum izin usahanya dicabut OJK, bank yang beralamat di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten ini masuk sebagai pengawas bank dalam reorganisasi OJK mulai 31 Maret 2023. Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK . menempatkan PT BPR EDCCASH dalam status bank pengawasan. Karena Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham BPR tidak dapat menghidupkan kembali BPR, maka LPS memutuskan untuk tetap mempertahankan BPR EDCCASH dan meminta OJK untuk membatalkan izin usaha BPR. Perumda BPR Bank Purworejo Bank yang beralamat di Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah ini telah dicabut izin usahanya oleh OJK berdasarkan Surat Perintah Komisioner OJK No. KEP-20/D.03/2024. tanggal 20 Februari 2024. Sebelumnya OJK mendirikan Perumda BPR Bank Purworejo berada di bawah pengawasan bank dalam reorganisasi mulai tanggal 31 Maret 2023. Kemudian pada tanggal 12 Januari 2024 OJK menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo diawasi dan bank yang berada di bawah hunian. OJK memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Pengawas BPR, termasuk kuasa pemilik utama, untuk mencoba melakukan reformasi, namun hal tersebut tidak terjadi, namun LPS memutuskan untuk tidak menyelamatkan Perumda BPR Bank Purworejo dan meminta OJK untuk menembak. izin usahanya. Bank BPR Pasar Bhakti OJK telah mencabut izin usaha bank tersebut karena alasan kesehatan. BPR Bank Pasar Bhakti didirikan sejak lama, yakni 20 Oktober 1971. Hingga tahun 2020, Bank BPR Pasar Bhakti mencatatkan aset sebesar Rp59,91 miliar dan melunasi total utang sebesar Rp47,62 miliar. Dari sisi pembiayaan, BPR mendapat dana dari nasabah sebesar Rp11,97 miliar dan aset yang diinvestasikan senilai Rp31,45 miliar. BPR Usaha Madani Karya Mulia PT BPR Usaha Madani Karya Mulia terletak di kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah. Bank ini sudah lama beroperasi dengan izin awal sejak 8 Agustus 2006. Saat itu, bank tersebut telah dicabut oleh OJK berdasarkan Surat Perintah Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-18 /D. 03/2024 tanggal 5 Februari 2024. LPS memutuskan tidak mempertahankan BPR dan meminta OJK mencabut izin usahanya. LPS juga akan melakukan proses verifikasi dan melakukan proses penghapusan. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto PT Bank Pembayaran Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) awalnya bermasalah dan ditetapkan sebagai bank yang paling diawasi pada tahun 2020. Selang beberapa waktu, bank tersebut tidak dapat diselamatkan melalui Keputusan Anggota Dewan. Komisaris No. KEP-13/D 03/2024 tanggal 26 Januari 2024, OJK mencabut izin bank tersebut. Koperasi Bank BPR Wijaya Kusuma berlokasi di Kec. Taman, Kota Madiun, dicabut izin usahanya oleh OJK melalui Surat Keputusan Anggota Komisi OJK No. KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024. Sebelumnya bank tersebut mempunyai urusan administrasi pemerintahan dan bertanggung jawab. bank dalam restrukturisasi dan bank dalam penyelesaian.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel