Bisnis.com, JAKARTA — Angka kegagalan bank di Indonesia terus meningkat pada awal tahun 2024. Pada pekan ketiga Mei tahun ini, jumlah bank pailit mencapai 12 perusahaan. Bank yang bangkrut izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bank yang bangkrut seluruhnya adalah Bank Ekonomi Rakyat (BPR). Baru-baru ini, izin BPR alias Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Daerah Jepara, Jawa Tengah, juga dicabut.

Izin usaha PT BPR Danta telah dicabut berdasarkan keputusan anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024. “Langkah-langkah pengawasan yang dilakukan OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” tulis OJK dalam pengumumannya, Selasa (30/4/2024).