Bisnis.com, JAKARTA – PT Perusahaan Perindustrian dan Perdagangan Susu Ultrajaya TBA. (ULTJ) menyikapi kebijakan pemerintah yang akan menerapkan bea masuk minuman kemasan manis (MBDK) pada tahun 2025.
Sekretaris Bisnis ULTJ Helina Widayani mengatakan terkait rencana kebijakan kepabeanan MBDK, pihaknya berupaya melakukan evaluasi terlebih dahulu.
Terkait hal itu, kami masih menyelidikinya, ujarnya saat dihubungi Bisnis, Rabu (4/9/2024).
ULTJ saat ini sedang mengevaluasi langkah-langkah strategis yang akan diambil perseroan pada tahun depan ketika kebijakan kepabeanan MBDK akan diterapkan.
Salah satu pertimbangan ULTJ adalah besarnya kontribusi gula terhadap biaya produksi dan komitmennya dalam menyediakan produk yang sehat bagi masyarakat.
Sedangkan berdasarkan laporan keuangan semester I/2024, pendapatan ULTJ terutama ditopang oleh penjualan produk konsumsi yang menyumbang Rp4,90 triliun.
Sisanya, ditopang produk pangan, mencatatkan penjualan Rp 42,12 miliar pada semester I/2024.
Selain itu, ULTJ juga membukukan laba bersih sebesar Rp760,00 miliar pada semester I 2024, naik 23,40% dari Rp615,91 miliar pada Juni 2023.
FYI, pemerintah akan menerapkan pajak minuman manis pada tahun 2025 dan penerbit yang memiliki produk MBDK diperkirakan akan terkena dampaknya.
Kebijakan ini masuk dalam Proyek Pendapatan dan Belanja Negara 2025 (RAPBN).
“Tujuan pengenaan bea masuk terhadap MBDK adalah untuk mengendalikan konsumsi gula dan/atau pemanis yang berlebihan, serta mendorong industri untuk melakukan reformulasi produk MBDK yang lebih rendah gula,” tulis RAPBN 2025.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel