Bisnis.com, Jakarta – Produsen rokok menilai rencana kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) akan berdampak negatif mulai dari kenaikan harga hingga peningkatan peredaran rokok ilegal.

Benny Wachjudi, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), mengatakan tantangan yang dihadapi ekosistem industri tembakau semakin berat seiring dengan rencana kenaikan CHT pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1. 28 Tahun 2024 Tentang Penerapan UU Kesehatan.

Setidaknya ada empat dampak negatif yang akan terjadi, kata Benni dalam keterangannya, Senin (9/9/2024).

Pertama, kenaikan cukai yang lebih besar akan membuat harga rokok menjadi lebih mahal dan tidak sejalan dengan daya beli masyarakat.

Kedua, berdampak pada penurunan omzet pedagang eceran yang pendapatan utamanya adalah rokok, termasuk berbagai pembatasan penjualan hasil tembakau yang tertuang dalam PP 28/2024.

Dampak ketiga adalah risiko penurunan produksi yang dapat membahayakan stabilitas tenaga kerja, lanjutnya. Keempat, prevalensi rokok ilegal akan meningkat.

“Industri tembakau adalah sebuah ekosistem. “Jadi kalau satu orang kaget, yang lain kaget,” ujarnya.

Benny berharap pemerintah mengkaji ulang aturan yang baru saja disahkan. Selain itu, pemerintah harus berhati-hati dalam menentukan kenaikan pajak rokok.

Senada, Sulami Bahar, Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Surabaya (Gapero), mengatakan tingginya pertumbuhan CHT selama ini memberikan beban berat bagi keberlangsungan industri.

“Saat ini industri tembakau legal nasional tunduk pada peraturan yang ketat mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah, belum lagi kebijakan cukai yang bersifat restriktif serta penerapan PP 28/2024 yang semakin membebani kelangsungan usaha industri tembakau nasional. industri,” katanya.

Ia mengatakan dengan banyaknya tekanan regulasi, industri tembakau kemungkinan besar akan gulung tikar karena menurunnya jumlah produksi. Dampak selanjutnya adalah pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan tersebut.

Sulami memperkirakan kenaikan cukai didasarkan pada tingkat inflasi yang kurang dari 10%.

“Jika terjadi inflasi, otomatis kenaikan pajak konsumsi hanya satu digit. “Mengingat industri tembakau kurang baik, ini sudah maksimal,” ujarnya.

Untuk berita dan artikel lainnya, kunjungi Google Berita dan WA Channel