Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah berencana menerapkan Pajak Minuman Manis (MBDK) pada tahun 2025. Itu bagian dari RUU Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

CEO Kino Indonesia Sidharta P Oetama mengatakan, produsen solusi segel berkaki tiga ini akan mematuhi seluruh peraturan pemerintah, termasuk pajak MBDK. 

“Kami terus memantau perkembangan regulasi yang ada di industri. Di Kino Indonesia, kami berkomitmen untuk mematuhi seluruh regulasi yang ada,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (22/8/2024). 

Dikatakannya, saat ini KINO masih mencoba menganalisis kebijakan pemerintah terkait aturan pajak minuman manis. 

“Saat ini kami masih dalam proses penerapan kebijakan tersebut. Kami juga memastikan bahwa strategi bisnis kami tetap kokoh dan selaras dengan kebutuhan pasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. 

Sebagai informasi, dalam RAPBN 2025, pemungutan pajak pemerintah sebesar 244,2 triliun reais atau meningkat 5,9%, sehingga pemerintah akan mencapai target tersebut melalui perluasan pajak. 

Minuman kemasan manis (MBDK) akan dikenakan pajak. 

“Pemberlakuan pajak MBDK bertujuan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/atau makanan manis yang berlebihan,” tertulis dalam Catatan Keuangan II RAPBN 2025. dalam jilid.

Pada tahun 2024, pemungutan pajak diperkirakan kembali tumbuh sebesar 3,9%. Namun pemerintah belum menetapkan target penerimaan MBDK dalam RAPBN 2025.

Pada perdagangan hari ini, Kamis (22/8/2024), saham KINO ditutup menguat 1,52% ke 1.340 aryi. Selama tahun 2024, harga KINO 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel