Bisnis.com, Jakarta – Asosiasi Keramik Indonesia (Asaki) merespons kebijakan baru Kementerian Perindustrian yang mewajibkan SNI bagi produk keramik yang beredar di pasaran. 

Saat ini undang-undang tersebut berasal dari Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. termasuk dalam . 26 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Wajib SNI Ubin Keramik. 

CEO Asaki Edy Suyanto menilai SNI merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat kekuatan industri keramik Indonesia dan melindunginya dari serangan impor asing. 

“Dengan adanya SNI wajib ini tidak hanya untuk produk dalam negeri tetapi juga untuk barang impor akan memberikan konsistensi kualitas,” kata Edy saat ditemuinya, Senin (14/10/2024). 

Menurut Eddy, aturan tersebut juga memberikan perlindungan kepada konsumen terkait kualitas tanah liat lokal. Selama ini pihaknya mengaku tetap menjaga kualitas produk nasional.

Namun pasar dalam negeri dibanjiri produk impor yang murah dan berkualitas. Kehadiran SNI wajib dapat membuat produk dalam negeri menjadi lebih kompetitif. 

“Kami siap ekspansi baru. Saat ini total kapasitas terpasang sektor industri keramik sebesar 675 juta meter persegi per tahun. Saat ini kami mampu berjalan di level 60-65% saja, ujarnya.

Namun, Eddy mengatakan pihaknya saat ini menghadapi kendala akibat undang-undang bea masuk anti dumping (BMAD) yang tidak diterbitkan Kementerian Keuangan.

“Kalau ini segera dirilis, kita yakin industri keramik bisa cepat pulih. Kita sudah rencanakan akan meningkat hingga 80% pada tahun 2025 dan bisa kita tingkatkan lagi menjadi 90% pada tahun 2026,” ujarnya. . 

Faktanya, penelusuran Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menunjukkan bukti adanya dumping pot asal China sejak 2 Juli 2024. Sejauh ini, belum ada informasi detail dari menteri. Peraturan Keuangan (PMK) tentang besaran BMAD yang ditetapkan. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel