Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan aturan asuransi kendaraan listrik masih dalam kajian. Meski beberapa perusahaan asuransi telah menerbitkan produk asuransi untuk kendaraan listrik, namun penetapan tarif asuransi saat ini mengacu pada Surat Edaran OJK (SEOJK) 6/2017 yang juga memuat tarif asuransi untuk kendaraan konvensional.
“Saat ini peraturan tarif asuransi kendaraan bermotor masih dilaporkan ke SEOJK 6/2017 tentang penetapan tarif premi atau iuran pada bidang usaha asuransi properti dan asuransi kendaraan bermotor. Beberapa perusahaan asuransi yang sudah menerbitkan produk asuransi kendaraan listrik, semuanya masih dirujuk. sesuai regulasi,” ujarnya Direktur Eksekutif Asuransi OJK, Penjaminan dan Pengawasan Dana Pensiun (PPDP), Ogi Prastomiyono, dalam suratnya, Senin (4/11/2024).
Ogi menambahkan, OJK telah bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk melakukan kajian lebih mendalam mengenai aturan khusus asuransi kendaraan listrik, khususnya terkait tarif. Menurut dia, proses tersebut tidak bisa dilakukan dengan cepat karena aturan tersebut harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk insentif yang dapat merangsang minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.
“Konstitusi juga harus dibuat dengan semangat meningkatkan manfaat masyarakat menggunakan kendaraan listrik. Ini bagian dari upaya penurunan emisi kendaraan,” kata Ogi.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Umum Asuransi Indonesia (AAUI) Bern Dwiyanto mengungkapkan, AAUI terus berkoordinasi dengan OJK untuk menyusun aturan asuransi khusus kendaraan listrik. Menurutnya, risiko yang ditimbulkan kendaraan listrik berbeda dengan kendaraan konvensional, sehingga yang pertama bersifat kuantitatif perlu kajian mendalam berdasarkan data.
“Ya, pertama kalau kita lihat kendaraan listrik, risiko yang dihadapinya berbeda dengan kendaraan biasa. Untuk menentukan risiko tersebut perlu data yang cukup, dan saat ini data yang ada masih terbatas,” kata Berna saat ditemui. usai konferensi pers Dewan Asuransi Indonesia (DAI) yang digelar di Batavia pada 18 Oktober 2024.
Selain itu, Bern menambahkan dinamika risiko kendaraan listrik masih bervariasi, terutama berdasarkan komposisi dan teknologi. AAUI berharap dalam waktu dekat ada arahan lebih lanjut dari OJK terkait hal tersebut, meskipun persiapannya harus dilakukan sesuai urutan prioritas OJK.
“Kami masih menunggu dari OJK, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa terwujud,” kata Bern.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel