Bisnis.com, JAKARTA – Asuransi Ketenagakerjaan Masyarakat (JKP) alias BPJS merilis RUU yang di akhir masa jabatannya menyita perhatian dengan meningkatkan tunjangan kerja. Kebijakan tersebut dinilai Jokowi pro buruh setelah mendapat sejumlah kritik dari para buruh.

Analis politik Adi Praytno menggambarkan kebijakan tersebut sebagai upaya Jokowi untuk memberikan “hadiah terakhir” kepada pekerja setelah masa jabatannya berakhir. “Jokowi ingin menunjukkan sisi yang dibutuhkan buruh, meski terkesan terlambat pasca berbagai perselisihan politik seperti UU Cipta Kerja,” kata Edi, Rabu (18/9/2024).

Di masa lalu, para pekerja melakukan protes terhadap berbagai kebijakan pemerintah, termasuk penolakan Undang-Undang Kesempatan Kerja 2019 dan RUU kesejahteraan sosial yang kontroversial. Namun Adi mengapresiasi langkah JKP yang menggalang minat meski menurutnya hal itu sudah terlambat bagi Jokowi.

Pemerintah mengumumkan rencana menaikkan upah minimum JKP menjadi 45% dari gaji akhir sebesar 5 riyal dalam 6 bulan. Selain itu, kriteria penerima manfaat akan diperluas hingga mencakup pekerja kontrak sementara (PWKT), dan tunjangan pelatihan bagi penerima manfaat pada awalnya akan meningkat dari $1 juta menjadi $2,4 juta.

Meski sempat tertunda, kebijakan tersebut tetap populer karena pekerja akan melihat adanya peningkatan kesejahteraan, tambah Adi.

Pengawas Ketenagakerjaan Universitas Gajah Mada (UGM) Tajjudin Noor Efendi mengatakan kebijakan tersebut sebaiknya diterapkan pada tahun 2023, ketika gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) melanda sektor tekstil Indonesia. Mengingat seringkali buruh merupakan kelompok yang menentang Jokowi, kemungkinan ada unsur politik di balik kebijakan tersebut, kata Tajdudin.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Andi Gani Nina Wai bertemu dengan Jokowi pada 17 September 2024. Dalam pertemuan tersebut, Jokowi berjanji akan mengumumkan kebijakan pro buruh sebelum masa jabatannya berakhir.

Andy Gane berkata: “Presiden mengharapkan kebijakan pasca-masa jabatan menyenangkan para pekerja.”

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel