Bisnis.com, Jakarta – Lembaga Penelitian dan Propaganda Masyarakat (Elsam) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera turun tangan setelah Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) mengalami insiden siber yang memblokir data hingga 10 hari. Sejauh ini
Ketua Pelaksana ELSAM Wahyudi Jafar mengungkapkan kecurigaannya di situs BreachForums terhadap peningkatan jumlah penjualan data beberapa instansi pemerintah pasca PDNS mengalami serangan siber.
Ia mengingatkan, UU No. Peraturan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mewajibkan seluruh pengelola data publik untuk mematuhi seluruh standar kepatuhan.
Sebagai pengontrol data, lembaga pemerintah juga perlu mengambil tanggung jawab untuk memastikan data warga diproses dengan aman. Dalam UU PRP, yang terpenting bukanlah di mana data itu berada, melainkan penerapan sistem keamanan yang andal dan maksimal.
Oleh karena itu Elsom mendesak Jokowi bertanggung jawab dalam melindungi data pribadi warga negara, termasuk memenuhi seluruh kewajiban yang diatur dalam UU NDP.
Presiden menerima tanggung jawab penuh atas insiden keamanan siber di PDNS serta banyaknya dugaan pembobolan data yang melibatkan berbagai instansi pemerintah, jelas Elsom dalam siaran persnya, Minggu (30/6/2024).
Pemerintah didorong untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan data publik untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip dan standar perlindungan data pribadi yang diatur dalam UU PDP.
Elsom berpendapat, proses pemutakhiran banyak peraturan yang belum sinkron dengan pelaksanaan kewajiban instansi pemerintah untuk mematuhi UU NPD perlu dipercepat. Faktanya, diyakini bahwa beberapa undang-undang/peraturan baru perlu disahkan sebagai infrastruktur yang diperlukan untuk memastikan implementasi UU PRP yang efektif.
“Misalnya terkait keamanan siber dan pengelolaan data pemerintah, namun sekaligus menekankan pendekatan yang berpusat pada manusia,” jelas Elsom.
Jokowi dan kementerian terkait harus memastikan terciptanya berbagai regulasi teknis implementasi UU NDP, termasuk pembentukan lembaga NDP untuk memenuhi amanat masa transisi UU NDP selama dua tahun yang berakhir pada bulan Oktober. Para pemangku kepentingan juga harus terlibat secara bermakna dalam organisasi PDP.
Terakhir, Jokowi dan jajarannya didorong untuk mengembangkan secara sistematis berbagai upaya untuk meningkatkan kemampuan penyedia layanan publik pemerintah dalam memahami berbagai kewajiban kepatuhan dalam pengolahan data pribadi.
Lihat berita dan artikel lainnya di saluran Google Berita dan WA.